Capai Milyaran Bungkus, Menteri LH Godok Aturan Produsen Wajib Kelola Limbah Kemasan
DEKANNEWS, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat tanggung jawab produsen dalam mengelola limbah dari produk yang mereka hasilkan. Melalui skema extended producer responsibility (EPR), perusahaan nantinya diminta ikut membiayai pengelolaan sampah, mulai dari plastik kemasan hingga limbah elektronik.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan penerapan EPR menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menangani besarnya volume sampah yang dihasilkan dari berbagai produk konsumsi masyaraklat.
Hal tersebut disampaikan Jumhur saat menghadiri acara peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
"Sebentar lagi Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan namanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang EPR. EPR itu Extended Producer Responsibility," kata Jumhur.
Melalui aturan tersebut, produsen akan memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap sampah yang berasal dari produk mereka setelah diginakan konsumen.
"Jadi semua produsen-produsen yang menghasilkan limbah-limbah yang seperti plastik dan sebagainya itu kita minta untuk bertanggung jawab, sampah-sampah yang setelah dipakai itu bisa dikelola dengan baik," ujarnya.
Besarnya potensi dana yang dapat dikumpulkan melalui skema tersebut terlihat dari jumlah produk yang beredar di masyarakat. Jumhur mencontohkan produk mi instan yang menghasilkan sampah plastik dalam jumlah sangat besar setiap tahunnya.
"Sebagai contoh, ada satu produk makanan mi, mi rebus ya, mi. Itu 20 miliar bungkus setiap tahun," jelasnya.
Jumlah tersebut, kata Jumhur, baru berasal dari satu jenis produk. Sementara dalam praktiknya, sebuah perusahaan dapat memiliki berbagai produk lain yang juga mebghasilkan limbah setelah digunakan masyrakat.
Pemerintah mencatat terdapat sekitar 8.600 pabrik di Indonesia yang menghasilkan berbagai jenis limbah. Limbah tersebut tidak hanya berupa plastik, tetapi juga mencakup berbagai jenis sampah lain, termasuk limbah elektronik.
Dalam skema EPR, produsen nantinya diwajibkan memberikan kontribusi untuk setiap produk yang berpotensi menghasilkan sampah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mendukung pengelolaan limbah dari produk yang beredar.
Jumhur menjelaskan mengenai besarnya dana yang berpotensi terkumpul. Jika setiap kemasan dikenakan kontribusi sebesar Rp 5, nilai yang terkumpul dapat mencapai jumlah yang sangat besar karena volume produk yang beredar mencapai miliaran kemasan.
"Kalau kita katakanlah kenakan Rp 5 saja, kalau Rp 5 per plastik Pak, itu artinya kalau bungkus itu tadi, bungkus mi tadi itu dudah 100 miliar terbungkus, baru satu bungkus. Jadi ini bisa triliunan itu dana terkumpul," ujarnya.
Meski dana tersebut berasal dari kontribusi produsen, pemerintah tidak akan mengelolanya secara lngsung. Jumhur menjelaskan pengelolaan akan dilakukan oleh produsen melalui badan khusus yang disebut Producer Responsibility Organization (PRO).
"Jadi dikelola sendiri oleh mereka, dibangun satu badan namanya PrO, Producer Responsibility Organization," katanya.
Skema tersebut juga tidak hanya diarahkan untuk mengurangi persoalan sampah. Menurut Jumhur, penerapan EPR berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru di sektyor lingkungan.
Dana yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk meendukung berbagai kegiatan pengelolaan sampah sehingga membutuhkan tenaga kerja yang bergerak di bidang lingkungan atau green jobs.
"Nanti ada regulasinya, siapa-siapa yang menjadi PRO dan pegawai-pegawai di situ adalah mereka yang kita sebut dengan kerja green job," imbuhnya.
Dengan penerapan EPR, pemerintah berharap tanggung jawab terhadap sampah tidak hanya berada di tangan masyarakat dan pemerintah. Produsen juga akan memiliki peran langsung dalamn memastikan produk yang mereka hasilkan tidak bethenti menjadi persoalan setelah digunakan.
Melalui mekanisme kontribusi produsen dan pengelolaan oleh PRO, dana yang berpotensi mencapai triliunan rupiah tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus mendorong tumbuhnya lapangan kerja baru di sektor lingkungan. (Zat)
