DPRD DKI Soroti Kekurangan Guru di Jakarta, Dorong Jalur Non-ASN

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono


Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono mendorong Pemprov DKI Jakarta membuka peluang penerimaan tenaga pendidik melalui jalur non-aparatur sipil negara (ASN). Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah Ibu Kota.

Alia mengatakan, keterbatasan kuota pengangkatan guru berstatus ASN menjadi salah satu persoalan yang menyebabkan kebutuhan tenaga pendidik belum terpenuhi.

Persoalan kekurangan guru tersebut turut dibahas dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Karena pendidikan penting buat anak-anak kita. Buat masa depan,” ujar Alia dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).

Atas kondisi tersebut, Alia meminta Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan penerimaan guru melalui jalur non-ASN untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.

Menurut dia, pemenuhan kebutuhan guru tidak semestinya hanya mengandalkan pengangkatan melalui jalur ASN. Kesempatan bagi tenaga pendidik melalui jalur lainnya juga perlu dibuka.

“Memang ada baiknya membuka kesempatan di jalur lain. Bukan hanya dari ASN,” kata Alia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Premi Lasari mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 7.000 tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mayoritas tenaga KKI tersebut merupakan guru honorer.

Premi mengatakan, ribuan guru honorer tersebut masih diperbolehkan mengajar hingga Desember 2026. Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai nasib guru honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Lami sudah koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk nasib guru-guru honorer Pemprov DKI Jakarta yang ada pada Dapodik Kementerian Pendidikan,” ujar Premi.

Menurut Premi, kepastian status kepegawaian guru honorer yang tercatat dalam Dapodik masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan terus mengawal agar para guru tersebut memperoleh kepastian status kepegawaian melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita menunggu arahan kebujakan lebih lanjut,” kata Premi.

Premi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta masih membutuhkan tambahan formasi guru. Namun, pengadaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pemerintah pusat pada 2026 diprioritaskan untuk sektor tertentu.

“Formasi CPNS hanya untuk BGN, Kiperasi Merah Putih, dan hanya untuk sekolah terintegrasi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Alia meminta Pemprov DKI Jakarta tetap memastikan ketersediaan guru di setiap sekolah untuk mendukung keberlangsungan proses pendidikan.

Ia menegaskan, peramn guru tidak hanya sebatas menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga membentuk karakter dan kepribadian siswa. Guru dinilai memiliki tanggung jawab sebagai orang tua kedua bagi peserta didik.

“Jadi, guru-guru kita juga sebagai orangtua kedua, bukan hanya mengajarkan tentang pelajaran, tetapi tentang bagaimana menjadi manusia yang berkontribusi yang baik dan benar,” tutur Alia. (Zat)