Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya di Tahan di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Digiring ke Rumah Tahanan KPK

DEKANNEWS, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan divRumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Namun Febrie terlihat tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam. Meski demikian, Kejagung telah resmi menahan Febrie terkait dugaan keterlibatan dalam tiga perkara korupsi.

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan setelah penyidik memutuskan menitipkan penahanannya di Rutan KPK.

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu cokelat, bukan rompi tahanan. Ia kemudian langsung diarahkan menuju pintu masuk rumah tahanan.

Dengan pengawalan ketar petugas keamanan, Febrie digiring masuk ke dalam Rutan KPK. Sejumlah penyidik Kejagung turut mendampingi hingga proses penitipan tahanan selesai dilakukan.

Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan maraton sejak Jumat siang hingga malam. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Penanganan perkara yang menjerat Febrie kemudian diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung. Setelah menerima pelimpahan, Kejagung mempertahankan status tersangka Febrie hingga akhirnya dilakykan penahanan.

Kejagung menyatakan penahanan dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap Febrie mengingat ia pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus.

Selain itu, penahanan juga dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transpransi proses hukum, sehingga diperlukan sinergi yang lebih erat antara Kejaksaan Agung dan KPK. (Zat)