Kemenkomdigi Kaji Regulasi Usai MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet
DEKANNEWS, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mulai mengkaji penyesuaian regulasi sektor telekomunikasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan langsung meminta jajaran Kemenkomdigi menelaah implikasi kebijakan tersebut terhadap regulasi yang berlaku saat ini.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya Hafid dikutip Minggu (26/7/2026).
Kajian tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang turut mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam putusannya, MK mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga hak konsumen atas layanan yang telah dibayar tetap terlindungi.
Selain itu, MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus tetap bisa dimanfaatkan tanpa dikenakan biaya tambahan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Mahkamah juga menyebut perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional. Ketentuan itu berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Kemenkomdigi memastikan akan mengawal proses penyesuaian kebijakan agar pelaksanaan putusan MK dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi, serta tetap menjaga keberlanjutan investasi dan kualitas layanan industri telekomunikasi nasional. “Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Meutya Hafid. (Zat)
