Memudahkan Proses Balik Nama, Sarana Jaya Dorong Percepatan Legalitas Hunian Warga Menara Samawa
Jakarta, Dekannews - Perumda Pembangunan Sarana Jaya menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan hunian bagi masyarakat melalui penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama sertifikat untuk penghuni Menara Samawa, Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026).
Dengan adanya proses AJB dan balik nama sertifikat, penghuni kini memperoleh kejelasan status kepemilikan secara hukum.
Direktur Pembangunan Perumda Sarana Jaya, Arjo Baroto mengatakan, sebanyak 40 penghuni mengikuti proses penandatanganan AJB dan balik nama sertifikat. Dalam kegiatan tersebut, lima perwakilan penghuni menerima sertifikat secara simbolis di Marketing Gallery Nuansa Pondok Kelapa.
"Pelaksanaan AJB dan balik nama ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada para penghuni," kata Arjo kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Arjo mengatakan, pelaksanaan AJB dan balik nama merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan hak kepemilikan masyarakat terpenuhi secara legal dan transparan.
"Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan semakin mendorong percepatan penyelesaian legalitas hunian bagi seluruh penghuni Menara Samawa," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan AJB dan balik nama dilakukan secara bertahap bagi penghuni yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga melihat kesiapan penerima manfaat atau penghuni, baik dari sisi finansial maupun kesiapan keluarga," terangnya.
Ketua Dewan Pengawas Pembangunan Perumda Sarana Jaya, Rio Berto Sidauruk menyampaikan apresiasi kepada warga Jakarta yang telah mempercayakan kepemilikan hunian kepada Sarana Jaya. Menurut dia, rumah memiliki peran penting bagi masyarakat, bukan hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga sebagai awal penghidupan keluarga.
"Rumah memiliki dua filosofi, yakni sebagai tempat kehidupan, dan tempat memulai penghidupan. Kehidupan dan penghidupan berawal dari rumah," katanya.
Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris/PPAT Aristianto, Bank Jakarta, UPDP Dinas Perumahan DKI Jakarta, serta UP3D Duren Sawit. Kolaborasi lintas instansi itu dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Sebelumnya, penandatanganan AJB dan balik nama juga telah dilakukan pada 17 April 2026 terhadap 32 penghuni Hunian Terjangkau Milik
Rangkaian kegiatan meliputi registrasi peserta, sambutan dari instansi terkait, penyerahan sertifikat secara simbolis, hingga penandatanganan AJB dan dokumen balik nama oleh penghuni secara langsung.
Melalui kegiatan ini, Sarana Jaya menyatakan terus mendorong percepatan program kepemilikan hunian yang terjangkau, aman, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.
