Pedagang Seblak Gugat Kewajiban Sertifikasi Halal ke Mahkamah Konstitusi
DEKANNEWS, JAKARTA - Pedagang seblak bernama Wahyu Triana Sari resmi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut didaftarkan Ana, sapaan akrab Wahyu Triana Sari, pada Rabu 23 September 2026 melalui tim kuasa hukunnya dari VST and Partners Law Office, yakni Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin.
Kuasa hukun Ana, Viktor Tandiasa, menegaskan gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak kewajiban sertifikasi halal yang berlaku bagi pelaku usaha.
Namun, pemohon meminta agar pemerintah mentediakan prosedur yang lebih sederhana, fasilitas yang memadai, serta waktu yang dinilai lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memenuhi kewajiban tersebut.
"Sehari-harinya, Ana mengandalkan penghasilan dari berjualan seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, serta kue gabin—baik secara daring maupun luring—untuk menopang kebutuhan hidup keluarganya," ujar Vuiktor dalam keterangannya.
Viktor mengatakan, dalam permohonannya Ana mengaku khawatir tidak mampu memenuhi kewajiban sertifikasi atau pernyataan halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 17 Oktober 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Jika belum memenuhi ketentuan tersebut, pelaku usaha menghadapi risiko sanjksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran," kata dia.
Hadapi Berbagai Kendala
Menurut Viktor, Ana menghadapi sejumlah kendala dalam proses pengurusan sertifikasi halal yang juga dinilai menjadi persoalan bagi pelaku UMK lainnya. Kendala tersebut antara lain minimnya sosialisasi aturan hingga tingkat pelaku usaha kecil sehingga pedagang harus mencari informasi secara mandiri.
"Lalu, kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, di mana, pelaku usaha kerap kesulitan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yanh sesuai. Dan ketiga, keterbatasan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)," terang Viktor.
Hingga permohonan judicial review didaftarkan ke MK, Ana disebut belum mengantongi sertifikat naupun pernyataan halal. Saat ini, dia masih menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 untuk memperoleh NIB.
Dengan kondisi tersebut, Ana diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan seluruh tahapan lanjutan sebelum batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.
Viktor menjelaskan, melalui permohonan tersebut, Ana mengajukan sejumlah tuntutan kepada MK. Salah satunya terkait mekanisme Pernyataan Halal Mandiri atau Self Declare yang diminta agar dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku UMK.
"Mekanisme berjenjang yang ada saat ini—mulai dari pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH—dinilai tidak sejalan dengan semangat kemudahan self declare," ucap Viktor.
Selain itu, produk olahan yang seluruh bahan bakunya telah memiliki label halal dinilai seharusnya dapat memperoleh pernyataan halal dengan tetap disertai tanggung jawab pemerintah dalam penyusunan pedoman, pembinaan, dan pengawasan.
"Kedua, syarat pemberlakuan sanksi yakni meminta agar sanksi bagi UMK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru dapat diterapkan setelah pemerintah benar-benar menunaikan kewajiban memfasilitasi pelaku UMK dalam memperoleh sertifikat atau pernyataan halal," kata dia.
"Ketiga, putusan sela penundaan sementara yakni meminta MK mengeluarkan putusan sela berupa penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang diperdagangkan oleh pelaku UMK hingga putusan ajhir perkara diterbitkan," sambung Viktor.
Viktor menambashkan, permintaan penundaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus standar kehalalan produk. Sertifikat halal yang telah terbit tetap berlaku, pelaku usaha yang telah siap tetap dapat mengajukan sertifikasi, sedangkan kewajiban menggunakan bahan halal dan menjalankan proses produk halal tetap berlaku.
"Langkah ini dinilai krusial agar pedagang kecil tidak kehilangan sumber nafkah akibat tenggat yang terlampau ketat di tengah minimnya fasilitas," jelas Viktor. (Zat)
