Pemprov DKI Kehilangan Potensi Pajak Rp2 Triliun Dari Kendaraan Listrik
DEKANNEWS, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat potensi kehilangan pendapatan lebih dari Rp2 triliun dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta.
Pendapatan tersebut dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) karena insentif pembebasan pajak yang masih berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, hingga triwulan II 2026 pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mecapai 33 persen. Bahkan, sekitar 63 persen mobil listrik yang beredar di Indonesia berada di wilayah Ibu Kota.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKjB, untuk PKB-nya itu Rp515 miliar atau 109.172 KBM, sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Lusiana dikutip hari ini Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, tingginya jumlah kendaraan listrik di Jakarta menunjukkan insentif yang diberikan pemerintah cukup efektif mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Namun, berdasarkan data Bapenda, sekitar 78 persen pemilik mobil listrik juga telah memiliki kendaraan lain. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi terhadap kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB dari sisi keadilan.
"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," ujarnya.
Wacana pengenaan pajak kendaraan listrik sempat mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Atutan tersebut tidak lagi secara otomatis mengecualikan kendaraan listrik sebagai objek PKB dan BBNKB, melainkan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Pemprov DKI Jakarta bahkan sempat mengusulkan skema insentif bertingkat berdasarkan nilai jual kendaraan listrik. Namun, rencana tersebut batal diterapkan setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Hingga kini, kendaraan listrik di Jakarta masih menikmati pembebasan pajak tersebut. (Zat)
