Penurunan Paksa Penumpang, Kecelakaan Beruntun, dan Pemberitaan Bermain Padel di Bali: Saatnya Pramono Tegas Mengevaluasi Dirut TransJakarta
Merujuk pada berbagai pemberitaan media, pada Senin, 3 Agustus 2026, terjadi insiden seorang penumpang diturunkan dari Bus TransJakarta oleh petugas. Rekaman video singkat kejadian itu kemudian viral dan memicu beragam reaksi masyarakat. Sebagian warganet menilai tindakan petugas dilakukan untuk menjaga kenyamanan penumpang lain. Namun, tidak sedikit yang berpendapat bahwa cara tersebut kurang etis karena berpotensi mempermalukan seseorang di ruang publik.
Oleh : Sugiyanto
pengamat Kebijakan Publik
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di dalam bus yang berada di Halte Kampung Melayu, Jakarta Timur. Menurutnya, tindakan petugas dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah pelanggan mengenai adanya penumpang yang diduga mengeluarkan bau badan sangat menyengat sehingga mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Seperti biasanya, dalam setiap peristiwa yang terjadi, Ayu selalu menyampaikan permohonan maaf kepada publik, termasuk dalam kasus ini. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 4 Agustus 2026, ia menjelaskan bahwa petugas bertindak berdasarkan laporan dari pelanggan yang berada di lokasi. Ia juga menyampaikan bahwa petugas melakukan pendekatan secara persuasif hingga penumpang tersebut akhirnya bersedia turun dari bus.
Secara pribadi, saya cenderung sependapat dengan masyarakat yang menilai bahwa cara penanganan tersebut kurang tepat. Terlepas dari alasan menjaga kenyamanan penumpang lain, tindakan menurunkan seseorang dari kendaraan umum di hadapan banyak orang berpotensi menimbulkan rasa malu dan dapat memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ha atas martabat manusia. Karena itu, persoalan ini perlu dikaji secara objektif melalui investigasi yang independen, bukan hanya melalui penjelasan sepihak.
Saya mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta membentuk tim investigasi yang memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk petugas, saksi-saksi, manajemen TransJakarta, serta penumpang yang diturunkan. Apabila diperlukan, tim juga dapat melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang hak asasi manusia untuk menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran hak, etika pelayanan publik, atau penyimpangan prosedur.
Dalam konteks tersebut, Gubernur DKI Jakarta perlu bersikap tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Direksi TransJakarta, termasuk terhadap Direktur Utama Welfizon Yuza. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan kepemimpinan, lemahnya tata kelola, atau pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik, maka pergantian Direktur Utama merupakan langkah yang sah dan sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai informasi tambahan, Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza, diangkat oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 11 April 2023. Hingga saat ini, ia masih menjabat. Apabila tidak terjadi pergantian, masa jabatannya akan mencapai lima tahun pada April 2028, yang merupakan satu periode masa jabatan direksi BUMD sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sebagaimana diketahui, TransJakarta merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi tulang punggung transportasi publik Jakarta. Perusahaan ini melayani jutaan pelanggan setiap bulan dan memperoleh dukungan penyertaan modal serta subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, profesionalisme, keselamatan, akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan seharusnya menjadi prioritas utama.
Konsekuensinya, setiap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan, keselamatan penumpang, maupun perilaku pimpinan perusahaan akan selalu menjadi perhatian masyarakat. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis karena TransJakarta adalah perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pada hakikatnya juga merupakan milik masyarakat Jakarta.
Dalam beberapa waktu terakhir, citra TransJakarta menghadapi berbagai tantangan. Rentetan kecelakaan operasional, polemik pelayanan terhadap penumpang, hingga pemberitaan mengenai dugaan keberangkatan Direksi dan jajaran manajemen mengikuti kegiatan padel di Bali di tengah berbagai persoalan pelayanan publik telah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kepemimpinan perusahaan.
Berdasarkan berbagai pemberitaan media nasional, sejak Welfizon Yuza menjabat sebagai Direktur Utama, sedikitnya telah terjadi beberapa kecelakaan yang menjadi perhatian publik. Pada September 2025 tercatat tiga kecelakaan bus TransJakarta dalam kurun waktu satu bulan. Rangkaian peristiwa tersebut mendorong manajemen melakukan evaluasi bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mengidentifikasi penyebab dan memperbaiki sistem keselamatan operasional.
Selanjutnya, pada Februari 2026 kembali terjadi kecelakaan yang melibatkan dua bus TransJakarta di Koridor 13 dan mengakibatkan puluhan penumpang mengalami luka-luka. Meskipun setiap kecelakaan memiliki penyebab yang berbeda, dalam perspektif tata kelola perusahaan modern, tanggung jawab pimpinan tidak hanya diukur dari siapa yang melakukan kesalahan di lapangan, tetapi juga dari kemampuan membangun sistem yang mampu mencegah terulangnya insiden serupa.
Di sisi lain, muncul pemberitaan mengenai keberangkatan sejumlah direksi dan pejabat TransJakarta ke Bali untuk mengikuti kegiatan padel. Salah satu media daring melaporkan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan pejabat, termasuk Direktur Utama Welfizon Yuza. Hingga tulisan ini disusun, saya belum mengetahui adanya konferensi pers atau klarifikasi terbuka yang disampaikan secara langsung oleh Direktur Utama kepada masyarakat terkait pemberitaan tersebut.
Seharusnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri kebenaran pemberitaan mengenai dugaan keberangkatan ke Bali untuk bermain padel tersebut. Tujuannya adalah memperoleh fakta yang objektif dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Secara pribadi, saya menilai pemberitaan tersebut patut ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan investigasi resmi. Saya beranggapan bahwa media yang memuat berita tentu memiliki dasar dan menerapkan proses verifikasi jurnalistik. Namun demikian, benar atau tidaknya isi pemberitaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui hasil investigasi yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau opini.
Apabila informasi tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut. Terlebih pemberitaan itu muncul ketika Jakarta sedang menghadapi berbagai persoalan pelayanan publik, termasuk kerusakan sejumlah halte TransJakarta akibat aksi demonstrasi serta masih tingginya perhatian masyarakat terhadap aspek keselamatan operasional. Dalam situasi demikian, sensitivitas pimpinan BUMD menjadi sangat penting karena persepsi publik terhadap kepemimpinan merupakan bagian dari kepercayaan masyarakat.
Pada 2 September 2025, saya juga pernah menulis artikel berjudul “Bos TransJakarta Dikabarkan Latihan Padel di Bali Saat Halte Dirusak Massa, Citra Gubernur Pramono Jadi Sorotan dan Potensi Pemecatan Mencuat.” Artikel tersebut saya susun dengan merujuk pada pemberitaan salah satu media daring yang mengabarkan bahwa sejumlah direksi dan pejabat TransJakarta berada di Bali untuk mengikuti kegiatan padel ketika sejumlah halte mengalami kerusakan akibat aksi massa.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa media yang bersangkutan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, namun hingga berita dipublikasikan belum memperoleh tanggapan resmi. Oleh karena itu, informasi yang saya tuliskan dalam artikel tersebut merupakan rujukan dari isi pemberitaan media daring tersebut. Selain mengacu pada pemberitaan tersebut, saya juga berupaya menelusuri dan menghimpun informasi tambahan dari berbagai sumber lain yang saya anggap relevan guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.
Dalam perspektif tata kelola BUMD, Gubernur DKI Jakarta sebagai wakil pemegang saham memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga pemberhentian Direksi. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta berbagai ketentuan mengenai pengangkatan, evaluasi, dan pemberhentian Direksi BUMD.
Selain itu, prinsip Good Corporate Governance (GCG) menempatkan akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, dan kewajaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi ukuran penting dalam menilai kualitas kepemimpinan suatu BUMD.
Karena itu, berbagai persoalan yang berkembang saat ini tidak sepatutnya dipandang secara parsial. Rentetan kecelakaan operasional, polemik pelayanan terhadap penumpang, serta pemberitaan mengenai aktivitas Direksi di luar daerah merupakan akumulasi keadaan yang layak dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direksi TransJakarta. Evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghukum seseorang berdasarkan opini publik, melainkan sebagai mekanisme tata kelola perusahaan yang sehat guna memastikan bahwa kepemimpinan perusahaan masih mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Transparansi harus menjadi langkah pertama. Apabila pemberitaan mengenai kegiatan padel di Bali tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta, Direksi TransJakarta berkewajiban memberikan klarifikasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran etika jabatan, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran yang tidak semestinya, atau pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan, maka publik juga berhak mengetahui hasil pemeriksaan secara objektif.
Dengan demikian, keputusan mempertahankan atau mengganti Direktur Utama TransJakarta sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta sebagai wakil pemegang saham. Namun, melihat akumulasi berbagai persoalan yang terjadi selama masa kepemimpinan saat ini, evaluasi menyeluruh sudah menjadi kebutuhan. Evaluasi bukanlah bentuk penghukuman, melainkan kewajiban dalam rangka memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola BUMD.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa kepemimpinan yang ada tidak lagi mampu memulihkan kepercayaan publik, meningkatkan keselamatan operasional, dan memperbaiki kualitas pelayanan, maka pergantian Direktur Utama merupakan pilihan yang sah, logis, serta sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance. Langkah ini juga penting untuk menjaga citra TransJakarta sebagai BUMD strategis, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat Jakarta sebagai pengguna utama layanan TransJakarta tetap menjadi prioritas utama.
