Sisir Vendor Sampah, Pansus DPRD DKI Cegah Pembuangan Ilegal

Anggota Pansus DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaemi

DEKANNEWS, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menyoroti rantai pengangkutan sampah sebagai salah satu titik yang perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sampah yang telah dikelola dari sumber tidak justru berakhir di lokasi pembuangan ilegal.

Sorotan itu muncul setelah Pansus meninjau sistem pengelolaan sampah di tiga lokasi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Jumat (7/8). Peninjauan dilakukan di Psar Modern PIK, Mal PIK Avenue, dan RS PIK untuk melihat secara langsung proses pengelolaan sampah di masing-masing lokasi.

Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, secara umum pengelolaan sampah di ketiga lokasi tersebut telah berjalan dengan baik. Meski demikian, pemilajan sampah dari sumber masih perlu diperkuat agar proses pengelolaan tidak hanya berhenti pada tahap pengumpulan.

Suhaimi menilai keberhasilan pengelolaan sampah harus dilihat secara utuh hingga tahap akhir. Sampah yang telah dikumpulkan dan dipilah harus dipastikan diangkut oleh pihak yang memikiki tujuan pembuangan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin lokasi pembuangannya jelas dan legal," ujar Suhaimi. Menurut dia, kepastian tersebut menjadi penting karena vendor pengangkut memegang peran dalam menentukan ke mana sampah dibawa setelah meninggalkan lokasi sumber.

Pengawasan terhadap vemdor juga diperlukan untuk menutup celah terjadinya pembuangan sembarangan. Sebab, sistem pengelolaan sampah yang sudah berjalan baik di tingkat sumber dapat menjadi sia-sia apabila pada tahap pengangkutan sampah justru dibuang ke lokasi yang tidak memiliki izin.

"Jangan sampai sampah dibuang ke tempat ilegal," tegas politisi PKS tersebut.

Kasus kebakaran di lokasi pembuangan sampoah ilegal di Kramatjati, Jakarta Timur, turut menjadi perhatian dalam persoalan tersebut. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa keberadaan lokasi pembuangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat.

Hasil peninjauan di kawasan PIK akan menjadi bahan evaluasi bagi Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta dalam memyusun rekomendasi perbaikan tata kelola persampahan. Evaluasi tersebut mencakup proses pengelolaan mulai dari pemilahan di sumber hingga pengangkutan dan pembuangan akhir.

Pansus berharap pengawasan yang lebih menyeluruh dapat memperkecil peluang terjadinya pembuangan sampah secara ilegal di Jakarta. Dengan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, tata kelola persampahan di Ibu Kota diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Zat)