Stiker WhatsApp Dibuat dari Foto Orang Lain, Bisa Berujung Pidana?
DEKANNEWS, JAKARTA - WhatsApp menyediakan fitur cukup unik bagi pengguna. Saat ini pengguna dapat dengan mudah membuat stiker sendiri dari berbagai foto yang tersimpan di ponsel.
Dengan fitur tersebut pengguna mengubah foto, gambar, maupun momen tertentu menjadi stiker untuk dikirim ke ruang obrolan. Sehingga membuat percakapan menjadi lebih ekspresif.
Namun, kebebasan menggunakan fitur tersebut tetap tidak terlepas dari aturan mengenai hak orang lain, privasi, dan penggunaan informasi elektronik.
Mengubah foto orang lain menjadi stiker pada dasarnya tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Persoalan hukum baru dapat muncul apabila terdapat unsur tertentu dalam cara foto tersebut diperoleh, diubah, digunakan, atau disebarluaskan.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata pada bentuk akhirnya sebagai stiker WhatsApp. Hal yang lebih penting adalah melihat asal foto, hubungan pengguna dengan orang yang berada di dalam foto, ada atau tidaknya izin, tujuan penggunaan, serta dampak yang ditimbulkan setelah stiker tersebut beredar.
Wajah Seseorang Perlu Diperhatikan dalam Penggunaan Data Pribadi
Ketika foto yang menampilkan wajah seseorang digunakan kembali untuk membuat stiker, aspek pelinfdungan data pribadi menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan. Wajah dapat menjadi informasi yang membantu mengidentifikasi seseorang sehingga penggunaannya tidak selalu dapat dipandang sebagai tindaknn yang bebas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebelumnya telah mengingatkan bahwa foto seseorang, khususnya yang memperlihatkan wajah atau karakteristik tertentu, dapat berkaitan dengan data pribadi. Penggunaannya perlu memnperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tenrtang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Keberadaan sebuah foto di ruang digital juga tidak serta-merta menghapus persoalan tersebut. Foto yang sebelumnya dikitim melalui WhatsApp atau diunggah ke media sosial tetap perlu dilihat berdasarkan konteks pengambilan dan penggunaan berikutnya.
Dalam kondisi tertentu, persetujuan dari orang yang berada dalam foto menjadi hal penting untuk diperhatukan. Terlebih jika foto yang semula digunakan untuk tujuan tertentu kemudian diambil, dimodifikasi, dan disebarkan dalam konteks berbeda yang tidak pernah disepakati sebelumnya.
Mengubah Foto Orang Lain Bisa Berkaitan dengan UU ITE
Selain ketentuan mengenai data pribadi, penggunaan foto dalam bentuk digital juga dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan terdapat dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nmomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atrtinya, penggunaan atau perubahan informasi elektronik tetap harus dilihat berdasarkan unsur hukum yang berlaku dalam aturan tersebut.
Meski demikian, membuat stiker dari foto orang lain tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran Pasal 32 UU ITE. Harus ada pemeriksaan terhadap unsur-unsur yang disyaratkan, termasuk mengenai hak atas informasi elektronik, kesengajaan, serta ada atau tidaknya tindakan tanpa hak atau melawan hukum.
Dengan demikian, konteks perbuatan menjadi sangat menentukan. Foto yang diubah menjadi stiker untuk penggunaan pribadi, misalnya, tidak dapat serta-merta disamakan dengan foto yang dimodifikasi lalu disebarkan secara luas dengan tujuan merugikan orang yang ada di dalamnya.
Ancaman Hukuman Bukan Berarti Semua Pembuat Stiker Bisa Dipidana
Ketentuan pidana yang berkaintan dengan Pasal 32 ayat (1) tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Apabila seluruh unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi, pelakunya dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau dendsa paling banyak Rp2 miliar.
Besarnya ancaman tersebut tidak berarti setiap orang yang mengambil foto orang lain dan menjadikannya stiker WhatsApp otomatis akan mendapatkan hukuman delapan tahun penjara. Ancaman pidana merupakan batas maksimal yang berlaku apabila unsur pelanggaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut terbukti.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada fakta perkara, alat bukti, unsur perbuatan, serta proses penegakan hukum. Karena itu, pengguna tidak seharusnya menarik kesimpulan hanya berdasarkan bentuk tindakan berupa pembuatan stiker.
Stiker untuk Bercanda Juga Bisa Menjadi Persoalan
Penggunaan foto sebagai stiker juga perlu diperhatikan ketika tujuan awalnya hanya untuk bercanda. Persoalan dapat muncul apabila hasil modifikasi membuat orang yang menjadi objek foto merasa dipermalukan, dirugikan, atu menjadi sasaran penyebaran konten yang tidak diinginkan.
Sebagai contoh, seseorang mengambil foto dari media sosial, memotong bagian wajah, menambahkan tulisan yang mengejek, kemudian mengubahnya menjadi stiker. Stiker tersebut lalu dibagikan ke sejumlah grup WhatsApp tnpa sepengetahuan orang yang berada di dalam foto.
Dalam situasi seperti itu, penilaian terhadap perbuatan tidak cukup hanya melihat proses pembuatan stikernya. Cara memperoleh foto, isi atau perubahan yang diberikan, tujuan penggunaannya, kepada siapa stiker disebarkan, serta dampak yang timbul menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Apalagi, UU PDP memberikan kerangka pelindungan terhadap data pribadi dan hak subjek data. Karena itu, penggunaan foto yang menampilkan wajah seseorang sebaiknya tetap mempertimbangkan aspek hukum, privasi, dan etika sebelum disebarluaskan.
Foto yang Sudah Ada di Internet Tetap Perlu Digunakan dengan Bijak
Anggapan bahwa foto yang sudah muncul di Instagram, Facaebook, TikTok, atau platform digital lainnya otomatis bebas diambil dan digunakan masih menjadi salah satu kekeliruan yang perlu diluruskan. Publikasi sebuah foto di internet tidak selalu berarti semua orang memperoleh kebebasan tanpa batas untuk menggunakannya kembali.
Karena itu, pengguna WhatsApp sebaiknya tidak mengambil foto orang lain secara sembarangan baik dari media sosial maupun secara langsung. Namun harus meminta izin terlebih dahulu agar tidak ada masalah dan aman dari pelanggarab aturan, khususnya jika stiker tersebut akan dibagikan kepada banyak orang, digunakan untuk bercanda dengan cara yang berpotensi mempermalukan, atau dipakai untuk tujuan lain yang dapat merugikan pihak dalam foto. (Zat)
