1.900 pegawai terindikasi Terlibat judi online, Kemensos Siapkan Sanksi Keras

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul

DEKANNEWS, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan segan-segan untuk memberantas praktik judi online (judol) khususnya terhadap pegawai Kemensos jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Bahkan sanksi tegas akan diberi terhadap pegawai yang nantinya terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol). Sanksi tersebut dapat diberikan mulai dari teguran hingga pemberhentian, termasuk tidak memperpanjang kontrak bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Kemensos menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya 1.900 pegawai terindikasi terlibat judi online.

“Masih ada karyawan yang tidak disiplin, bahkan sebagian di antaranya terlibat judi online. Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, ada 1.900 pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi bermain judi online,” kata Saifullah, Selasa (11/8/2026).

Meski demikian, Kemensos belum langsung menjatuhkan sanksi kepada seluruh pegawai yang masuk dalam data tersebut. Inspektorat Jenderal Kemensos masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan indikasi yang tercantunm dalam data PPATK sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Tim Itjen sedang mendalami untuk memastikan data yang kita dapat ini benar-benar memang terbukti. Yang awalnya terindikasi dan terbukti, ini sedang kita verifikasi, sedang kita validasi,” ujarnya.

Saifullah menegaskan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kemensos dalam menentukan tindakan terhadap pegaweai yang terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan sanksi akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang disiapkan beragam, mulai dari peringatan hingga pemberhentian. Untuk pegawai PPPK, Kemensos juga membuka kemungkinan tidak melanjutkan kontrak kerja, sedangkan bagi pegawai neegri sipil (PNS), sanksi dapat berujung pada pemberhentian sesuai aturan kepegawaian.

“Ada 42 PNS dan sisanya adalah PPPK. Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua, yang diharapkan ke depan ini menjadi pembelajaran dan tidak lagi ada jajaran Kementerian Sosial yang terlibat judi online,” kata Saifullah.

“Saya pastikan saya dan Pak Wamen akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan sampai nanti mungkin juga pemberhentian. Bagi PPPK ada kemungkinan nanti tidak akan kita lanjutkan kontraknya,” samnbungnya.

Selain memeriksa pegawai, Kemensos juga menemukan adanya penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Temuan tersebut turut menjadi perhatian pemerintah dalam memastikan bantuan diberikan sesuai peruntukannya.

Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap penerima manfaat apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya keterlibatan dalam asktivitas judi online.

Jika verifikasi membuktikan penerima manfaat menggunakan atau terlibat dalam judi online, hak untuk menerima bantuan sosial dapat dicabut atau dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program bantuan sosial tetap diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan sekaligus mencegah bantuan pemerintah disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan. (Zat)