China Batasi Perjalanan Warga, Larangan Keluar Negeri Bisa Capai 3 Tahun

Negara China

 

DEKANNEWS - Pemerintah China memperluas kewenangan dalam mengatur perjalanan warga negara melalui aturan baru yang memungkinkan pembatasan seseorang untuk meninggalkan wilayah China. Dalam ketentuan tersebut, individu tertentu bahkan dapat dikenai larangan bepergian ke luar negeri hingga tiga tahun.

Aturan yang mulai berlaku Selasa (15/9/2026) itu memberikan dasar bagi pemerintah untuk mencegah warga negara yang dinilai berpotensi mengancam keamanan teknologi nasional meninggalkan China. Kebijakan tersebut mencakup dugaan pelanggaran ketentuan impor dan ekspor teknologi, seperti dikutip dari The Independent UK, Rabu (16/9/2026).

Pembatasan tidak hanta menyasar warga yang berkaitan dengan sektor teknologi. Pegawai negeri sipil, anggota Partai Komunis China, karyawan perusahaan milik negara, hingga warga biasa yang dinilai memiliki risiko tertentu juga dapat terkena ketentuan tersebut.

Pada dasarnya, warga negara China tetap memiliki kebebasan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, pemerintah selama ini telah melakukan pemantauan terhadap perjalanan individu yang dinilai berpotensi meninbulkan risiko terhadap keamanan nasional.

Ketentuan baru tersebut merupakan bagian dari Peraturan Dewan Negara tentang Administrasi Keluar dan Mnasuk. Regulasi itu telah ditandatangani Perdana Menteri Li Qiang pada 22 Juli 2026 dan resmi diberlakukan pada Selasa (15/9/2026).

Regulasi memberikan ancaman sanksi bagi warga negara yang terbukti melakukan tindakan ilegal atau kriminal di luar negeri dan dianggap membahayakan keamanan maupun kepentingan nasional. Salah satu bentuk sanksinya adalah larangan meninggalkan China selama enam bulan hingga tiga tahun.

Aturan serupa juga diberlakukan terhadap warga negara asing. Mereka dapat ditolak masuk ke China selama satu hingga lima tahun apabila terbukti memberikan pernyataan palsu dalam proses pengajuan visa.

Pemberlakuan regulasi tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya Beijing memperketat pengawasan di tengah menghadapi sanksi asing. Pemerintah juga berupaya mencegah informasi serta raghasia teknologi yang dianggap strategis bagi kepentingan nasional keluar dari negara tersebut.

Meski memperluas kewenangan pembatasan perjalanan, pemerintah China menyatakan regulasi itu tidak ditujukan untuk membatasi mobilitas warga secara umum. Beijing menyebut ketentuan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap tujuan berisiko tinggi serta individu yang menunjukkan pola perjalanan tidak biasa.

Pasal 4 dalam regulasi tersebut secara khusus mnengatur warga negara China yang terbukti melanggar ketentuan pengendalian ekspor maupun impor dan ekspor teknologi. Jika pelanggaran tersebut dinilai dapat membahayakan keamanan industri atau teknologi nasional, yang bersangkutan dapat dilarang meninggalkan wilayah China.

Ketentuan lainnya memberikan ruang bagi lembaga imigrasi sektor swasta untuk melaporkan pejabat publik, personel militer, maupun individu lain yang berupaya bepergian ke luar negeri dengan melanggar aturan yang berlaku. (Zat)