Data Pemerintah Dinilai Tumpang Tindih Picu Pemborosan Anggaran

Pendataan Masyarakat Penerima Bansos

DEKANNEWS, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI menyoroti tumpang tindih data pemerintah yang dinilai dapat menghambat ketepatan kebijakan publik hingga berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran.

Persoalan tersebut dibahas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) antara Baleg DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, RUU SDI dibutuhkan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional agar lebih terpadu, objektif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip melainkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan mangaat nyata bagi masyarakat,” kata Sturman.

Menurut Sturman, salah satu persoalan utama adalah setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa masih memiliki definisi, metodologi, standar, serta waktu pemutakhiran data yang berbneda.

Perbedaan tersebut membuat pemerintah belum memiliki satu basis data yang dapat digunakan sebagai rujukan bersama untuk menggambarkan kondisi masyarakat secara utuh.

Selain perbedaan basis data, pemerintah juga mengjadapi persoalan produksi data yang tumpang tindih karena sejumlah instansi melakukan pendataan serupa tanpa mekanisme integrasi yang cukup kuat.

“Koordinasi berubah menjadi negosiasi tanpa ujung, dan pertukaran data antarinstansi masih haru dditempuh melalui perjanjian kerja sama yang panjang dan membutuhkan biaya yang mahal,” ujarnya.

Sturman mengatakan, persoalan tersebut turut berdampak terhadap penyaluran bantuan sosial, subsidi, maupun berbagai program pembangunan yang membutuhkan data penerima secara akuray.

Ia mencontohkan adanya warga yang dalam satu basis data tercatat sebagai nelayan atau pedagang, tetapi pada basis data lain justru tercatat sebagai pegaweai atau aparatur.

“Di lapangan dijumpai warga yang dalam satu basis data tercatat esbagai nelayan atau pedagang tetapi dalam basis data lain tercatat sebagai pegawai atau aparatur. Mereka yang berhak tercecer, sementara yang tidak berhak justru menerima,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan integrasi data juga berkaitan dengan penggunaan anggaran negara karena setiap instansi cenderung membangun sistem informasi masing-masing tanpa konektivitas yang memadai.

Kondisi tersebut membuat investasi permerintah untuk membangun sistem informasi berpotensi dilakukan berulang tanpa menghasilkan ekosistem data nasional yang terintegrasi.

Sturman juga menyoroti pembagian kewenangan dalam pengelolaan data antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa yang dinilailu masih belum optimal.

Pemerintah daerah dan desa, kata dia, kerap hanya ditempatkan sebagai pelapor, sementara kewenangan untuk memperbaiki atau mengoreksi data belum berjalan secara maksimal.

Padahal, desa dan kelurahan menjadi salah satu titik awal pengumpulan data primer yang menentukan kualitas informasi yang digunakan pemerintah dalamn menyusun kebijakan.

Ia menilai persoalan tersebut semakin kompleks karena aturan mengenai tata kelola data masih tersebar dalam berbagai regulaasi sektoral.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dinilai belum memiliki daya ikat yang cukup kyuat untuk memastikan integrasi data dan menyelesaikan sengketa data lintas instansi.

Karena itu, RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk memperkuat fondasi hukum pengelolaan data nasional agar seluruh instansi memiliki acuan yang lebih jelas.

Sturman menegaskan, persoalan data tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi dan teknis pemerintahan, tetapi juga menyangkut ketepatan serta keadilan dalam pelaksanaan kebijakan publik.

“Kebijakan yang disusun berdasarkan data yang keliru berisiko membuat bantuan dan program pemerintah tidak tepat sasaran, memboroskan anggaran negara, serta menggerus kepercayaan publik,” ujarnya. (Zat)