Di Hadapan Prabowo, Hasil Penertiban Hutan Rp10,2 Triliun Disetor ke Negara
DEKANNEWS - Pemerintah menerima setoran dana sebesar Rp10,2 triliun hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana tersebut diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan dalam acara yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung mengatakan uang yang diserahkan merupakan hasil tindak lanjut penegakan hukum terhadap pelanggaran penguasaan kawasan hutan, termasuk denda administratif yang berhasil ditarik negara.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada nengara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan penerimaan negara, termasuk sektor pajak PBB dan non-PBB.
Burhanuddin menegaskan penyerahan uang tersebut menjadi bukti konkret keberhasilan Satgas PKH dalam menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari penguasaan yang melanggar hukum.
“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar praktik penyalahgunaan sumber daya alam yang merugikan negara tidak lagi terjadi di masa mendatang. Pemerintah, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kekayaan alam nasional.
“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Burhanuddin juga menyorotyi praktik pengusaha yang memanfaatkan sumber daya alam secara melawan hukum dan mengalirkan keuntungan ke luar negeri.
“Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar nnegeri,” tandanya.
