HGB PT Erabangun Semesta Berakhir, DPRD DKI Desak BPN Beri Kepastian Tanah Warga
DEKANNEWS, JAKARTA - Status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Erabangun Semesta di sebagian lahan Kampung Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dipastikan telah berakhir sejak 2022 tanpa adanya pengajuan perpanjangan.
Kondisi tersebut dinilai membuka jalan bagi percepatan penyelesaian reforma agraria bagi ratusan keluarga yang telah menempati kawasan itu selama puluhan tahun.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menegaskan, berakhirnya HGB membuat PT Erabangun Semesta tidak lagi memiliki hak prioritas atas lahan tersebut.
Karena itu, pemerintah diminta segera memberikan kepastian hukum kepada warga yang telah menguasai lahan secara nyata.
"PT Erabangun Semesta sudah tidak bisa dijadikan pertimbangan lagi oleh BPN. Manfaat lahan secata riil sudah dikuasai oleh warga, bukan lagi oleh perusahaan," ujar Rio, Kamis (23/7/2026).
Rio menjelaskan, Kampung Pasar Lama berdiri di atas lahan sekitar 3 hektare yang dihuni 752 kepala keluarga atau sekitar 2.267 jiwa. Warga yang tersebar di RT 21 dan RT 22 tersebut menguasai sekitar 580 persik tanah dan sebagian besar telah menempati kawasan itu selama lebih dari dua dekade.
Menurutnya, fakta penguasaan fisik oleh masyarakat dalam kurun waktu yang panjang tidak boleh diabaikan dalam proses reforma agraria. Negara, kata Rio, harus hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah memanfaatkan lahan tersebut secara nyata.
"Mayoritas menguasai fisik bidang tanah dengan bangunan milik maupun sewa," katanya.
Rio juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan Badan Pengelola Aset Dwaerah (BPAD) DKI Jakarta, tidak ditemukan indikasi bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara.
Sementara itu, data Kantor Pertanahan Jakarta Utara menunjukkan HGB atas nama PT Erabangun Semesta telah habis masa berlakunya sejak 2022 dan tidak pernah diperpanjang.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Rio menilai hak prioritas perusahaan telah gugur.
Karena itu, Pansus RA-PTSL mendesak Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menuntaskan skema reforma agraria di Kampung Pasar Lama agar warga memperoleh kepastian hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. (ZAT)
