DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, K3 hingga Upah Jadi Sorotan

Rapat Paripurna DPR RI

 


DEKANNEWS, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober. Pengesahan ini menjadi langkah DPR memperkuat regulasi perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan anggota dewan kemudian diberikan terhadap pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan bisa disahkan menjadi Undang-Undang?," ujar Puan dalam rapat paripurna.

Puan kembali meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan RUU tersebut. Setelah pertanyaan disampaikan, anggota DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan laporan mengenai proses penyusunan RUU hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna. Menurutnya, pembentukan aturan tersebut merupakan wujud komitmen seluruh fraksi DPR untuk menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Di dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, seluruh komitmen politik kita untuk bisa menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat diuji dan disaksikan oleh seluruh bangsa Indonesia," kata Putih.

Putih mengatakan penyusunan RUU Perlindungan Ketenagaekerjaan menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

"Memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan: pekerja perempuan, anak, dan disabilitas. Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja. Meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja. Mewujudkan sidtem kebijakan pengupahan yang adil dan layak," jelas Putih Sari.

Selain perlindungan pekerja, UU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat hubungan industrial serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dunia kerja. Aturan baru diharapkan mampu merespons perubahan pola kerja yang semakin dipengaruhi transformasi digital.

Putih menambahkan reguilasi tersebut turut memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan.

Di sisi lain, UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memuat upaya menciptakan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat. Preningkatan kompetensi, produktivitas, serta daya saing tenaga kerja menjadi bagian dari arah kebijakan dalam aturan tersebut.

Kebijakan pengupahan juga menjadi salah satu perhatian dalan regulasi yang baru disahkan. DPR mendorong terwujudnya sistem pengupahan yang dinilai adil dan layak bagi pekerja dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap kelompok pekerja rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Perlindungan terhadap kelompok tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

Dengan disahkannya RUU tersebut, DPR berahrap hubungan industrial dapat berjalan lebih harmonis dan berkeadilan. Pemerintah dan pelaku usaha juga diharapkan dapat menjalankan aturan tersebut untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Putih menegaskan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usajha menjadi salah satu tujuan utama UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mengikuti perkembangan dunia kerja modern, serta mendorong terciptanya lapangan kerja yang berkelanjutan. (Zat)