DPRD DKI Desak Pemprov Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
DEKANNEWS, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Ibu Kota. Ia menilai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih belum optimal.
Cek Layanan
Wibi mengatakan, impelmentasi perda tersebut belum sepenuhnya dirasakan penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Sejumlah persoalan masih ditemukan, mulai dari kesempatan memperoleh pekerjaan hingga akses terhadap pendidikan dan transportasi publuk.
"Jangan hanya sebagai kertas kosong yang tertulis tapi pelaksanaannya tidak ada," kata Wibi, Kamis, 29 Oktober.
Dalam bidang ketenagakerjaan, Wibi menyoroti belum optimalnya akses pekerjaan bahi penyandang disabilitas. Padahal, Perda Nomor 4 Tahun 2022 mewajibkan badan usaha milik daerah (BUMD) menyediakan kuota pekerjaan sebesar 2 persen bagi penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta diwajibkan mengalokasikan kuota sebesar 1 persen.
Menurut Wibi, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap penerapan ketentuan tersebut. Ia khawatir aturan mengenai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas tidak memberikan dampak nyata apabila tidak disertai pelaksanaan yanh konsisten.
"Yang kita rasakan ini masih sangat amat jauh dari kata ideal," tutur Wibi.
Selain lapangan kerja, Wibi meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan Cakung, Jakarta Yimur. Pembangunan sekolah tersebut dinilai diperlukan untuk menambah daya tampung pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas.
"Sehingga masyarakat tidak harus mengantri atau mencari sekolah-sekolah yang mengalokasikan persentase sekolah biasa terhadap teman-teman yang inkluisi," jelas Wibi.
Wibi juga mendorong Transjakarta menambah kuota layanan Transcare untuk mempermudah mobilitas penyandang disabilitas. Di sisi lain, ia meminta kuota pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) diperluas agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan keterampilan dan mencapai kemandirian ekonomi.
Tak hanya itu, Wibi menyoroti akses penyandang disabilitas terhadap bantuan sosial dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Ia meminta gubernur memberikan diskresi terhadap kriteria desil ekonomi yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan.
Wibi menikai, kondisi ekonomi keluarga tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan kebutuhan penyandang disabilitas. Menurutnya, mereka tetap membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh kesetaraan, meskipun berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi relatif baik.
"Tolong disabilitas ini dibantu karena prosedur baku desil sering kali menyulitkan. Rumah orang tuanya mungkin bagus, tetapi mereka tetap butuh intervensi pemerintah untuk mendapatkan kesetaraan," ungkap dia. (Zat)
