DPRD DKI Minta Pemprov Naikkan Gaji Nakes Non-ASN Setara UMP

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana


DEKANNEWS, JAKARTA - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan gaji pokok tenaga kesehatan (nakes) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) agar minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperkirakan dibutuhkan anggaran sekitar Rp657 miliar per tahun.

Justin mengatakan, penyesuaian gaji diperlukan lantaran penghasilan pokok nakes non-ASN di lingkungan Pemprov DKI belum mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan masa pengabdian dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, besaran gaji pokok nakes non-ASN saat ini masih mengacu pada Peraturnan Gubernur (Pergub) Nomor 221 Tahun 2016 yang mengatur kenaikan upah tenaga kesehatan di Jakarta.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tenaga kesehatan lulusan D-III/D-IV dengan masa ketja 10 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp4.502.395 per bulan. Sementara itu, nakes lulusan S1 dengan masa kerja yang sama memperoleh gaji pokok Rp4.802.552 per bulan.

Angka tersebut masih berada di bawah UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Dengan demikian, gaji pokok nakes lulusan D-III/D-IV terpaut sekitar Rp1,23 juta atau 21 persen dari UMP, sedangkan lulusan S1 masih kurang sekitar Rp927 ribu atau 16 persen.

"Bandingkan dengan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Artinya, gaji pokok nakes lulusan D-III/D-IV berada Rp1,23 juta atau 21 persen di bawah upah minimum, dan lulusan S1 Rp0,93 juta atau 16 persen di bawahnya, bahkan setelah 10 tahun masa kerja," kata Justin.

Persoalan tersebut disampaikan Justin saat membacakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2026). Rapat itu turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Selain persoalan penghasilan, Justin menyoroti ketimpangan antara jiumlah tenaga kesehatan yang tersedia dan kebutuhan pelayanan kesehatan di Ibu Kota. Menurut dia, kondisi tersebut membuat beban kerja nakes semakin berat di tengah tuntutan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebut rasio tenaha kesehatan di Jakarta saat ini baru sekitar 1,73 orang per 1.000 penduduk. Angka itu masih jauh dari rekomendasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni 4,45 tenaga kesehatan per 1.000 penduduk.

"Beban kerja mereka pun berlipat. Rasio tenaga kesehatan di Jakarta baru sekitar 1,73 orang per 1.000 penduduk. Ini jauh di bawah rekomendasi SDGs yang ditetapkan oleh PBB, yaitu 4,45 orang per 1.000 penduduk," ujarnya.

Atas dasar itu, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera merevisi Pergub Nomor 221 Tahun 2016 agar ketentuan pengipahan tenaga kesehatan non-ASN dapat disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Justin menegaskan, terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan Pemprov DKI, yakni menyesuaikan gaji pokok nakes non-ASN minimal setara UMP 2026, memberikan ionsentif secara adil berdasarkan beban kerja dan risiko, serta menyederhanakan struktur penghasilan tenaga kesehatan.

"Fraksi PSI karena itu juga meminta kepada Bapak Gubernur untuk pertama segera mertevisi Pergub Nomor 221 Tahun 2016, sehingga gaji pokok nakes minimal setara dengan UMP 2026. Kedua, Pemprov DKI harus menyediakan insentif yang adil berdasarkan beban kerja dan risiko," tegasnya.

Seliain kenaikan gaji pokok dan pemberian insentif, Justin meminta Pemprov DKI mengevaluasi komponen penghasilan nakes yang selama ini terbagi ke dalam berbagai jenis tunjangan. Mnenurut dia, penyederhanaan struktur penghasilan diperlukan agar sistem pengupahan lebih mudah dipahami dan tidak menimbulkan beban tambahan dari sisi perpajakan.

"Ketiga, Pemprov DKI perlu menyederhanakan struktur penghasilan nakes yang selama ini terpecah ke dalam banyak komponen tunjangan. Sehungga, membebani dari sisi pajak," lanjutnya.

Terkait kebutuhan pembiayaan, Justin mengatakan Fraksi PSI telah menghitung perkiraan anggaran yang diperlukan untuk menyesuaikan gaji pokok seluruh tenaga jesehatan non-ASN agar minimal setara dengan UMP Jakarta 2026.

Dari hasil perhitungan tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp657 miliar per tahun. Justin menilai besaran itu masih memungkinkan untuk dipenuhi apabila dibandingkan dengan total anggaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang mencapai sekitar Rp10 triliun. (Zat)