DPRD DKI Sarankan Pemprov DKI Siapkan Langkah Antisipasi Bahaya Asap Karhutla
DEKANNEWS, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipasi yang lebih menyeluruh menyusul laporan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut telah mencapai atmosfer Jakarta. Ia menilai penggunaan teknologi water mist belum cukup untuk melindungi masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.
"Menurut saya, Pemprov DKI harus mengambil langkah yang lebih konkret dan terukur. Water mist boleh dilakukan, tetapi tidak cukup," kata Wibi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Menurut Wibi, upaya mengatasi pencemaran udara di Ibu Kota harus disertai penanganan sumber asap melalui koordinasi lintas pemerintahan. Pemprov DKI perlu memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan daerah penyangga agar langkah pengendalian tidak hanya berfokus pada kondisi udara di Jakarta.
Ia juga meminta pemerintah meningkatkan pemantauan kualitas udara secara real-time. Data yang akurat dan terkini dinilai penting sebagai dasar untuk menemtukan kebijakan penanganan yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan tingkat risiko kesehatan masyarakat.
"Yang utama adalah memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah penyangga untuk menangani sumber asap, mnemperketat pemantauan kualitas udara secara real-time," ujarnya.
Selain penanganan sumber pencemaran, Wibi menyoroti perlunya perlindungan khusus bagi kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap dampak buruk polusi udara. Anak-anak dan lanjut usia (lansia) menjadi kelompik yang perlu mendapat perhatian agar risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dapat diminimalkan.
Wibi juga mendorong Pemprov DKI mempertimbangkan penerapan pembelajaran jaral jauh (PJJ) bagi pelajar serta kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja apabila kualitas udara telah mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan. Namun, penerapan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan data kualitas udara dan rekomendasi dari pihak kesehatan.
"Jika kualitas udara sudah membahayakan kesehatan, opsi PJJ maupun WFH perlu dipertimbangkan berdasarkan data dan rekomendasi kesehatan," ujarnya.
Ia menegaskan Pemprov DKI perlu memastikan setiap kebijakan penanganan pencemaran udara dilakukan secara terukur dan berdasarkan kondisi faktual. Dengan demikian, langkah yang diambil dapat sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi masyarakat sekaligus meminimalkan dampak asap karhutla terhadap aktivitas sehari-hari. (Zat)
