Harga Minyak Dunia Tinggi, Pertamax dan Pertamina Dex Berpotensi Naik hingga Rp 20.000

SPBU Pertamina


DEKANNEWS, JAKARTA - Kenaikan harga minyak dunia berpotensi mendorong harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Indonesia, termasuk Pertamax dan Pertamina Dex, ke kisaran Rp 18.000-Rp 20.000 per liter. Kondisi itu dapat terjadi apabila konflik di Timur Tengah kembali memanas dan harga minyak tidak mengalami penurunan.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto mengatakan, harga BBM nonsubsidi sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga minyak dunia. Menurutnya, harga Pertamax dan Pertamina Dex akan terdampak apabila harga minyak tidak kembali ke kisaran US$ 60-US$ 70 per barel seperti sebelum krisis geopolitik.

“Harga Pertamax, Dex, itu akan berkisar di angka Rp 18.000-Rp 20.000 karena belum ada indikasi terjadi penurunan harga minyak dunia,” kata Eko dilansir dari Antara.

Eko berharap konflik dan krisis geopolitik di Timur Tengah segera mereda agar tekanan terhadap harga minyak dunia dapat berkurang. Ia menyebut perang antara Amerika Serikat (AS) dan Iran sebagai salah satu krisis geopolitik terberat yang dihadapi Pertamina.

“Kita berhatap semoga itu (meredanya konflik Timur Tengah) bisa terjadi segera. Kalau tidak, kondisinya akan berdampak seperti sekarang,” ujarnya.

Menurut Eko, dampak konflik di Timur Tengah saat ini lebih besar dibandinkkan krisis energi yang terjadi ketika perang Rusia-Ukraina berlangsung. Pasalnya, perang tersebut turut memengaruhi stabilitas energi secara global.

“Dengan adanya perang di Timur Tengah, di Selat Hormuz ini, ternyata dampaknya secara global. Selain ketersediaan energi di dunia, harga yang saat ini juga belum stabil,” kata Eko.

Tekanan terhadap harga BBM nonsubsidi terjhadi seiring kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat rata-rata ICP Agustus 2026 mencapai US$ 89,43 per barel.

Pemerintah menetaopkan ICP Agustus 2026 sebesar US$ 89,43 per barel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 352.K/MG.03/MEM.M/2026. Angka tersebut naik US$ 7,75 per barel dibandingkan ICP Juli 2026 yang berada di level US$ 81,68 per barel.

Kenaikan ICP berlangsung di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan kekhawatiran terhadap gangguan pasokan minyak melalui jalur distribusi internasional. Pemerintah kini memantau perkembangan pasar menjelang penetapan harga September dengan mempertimbangkan ketahanan energi nasional dan akuntabilitas pengelolaan ICP. (Zat)