KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka : Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

Foto: IST/INT-Sugiyato (SGY)-Emik

NAMPAKNYA penetapan tersangka ini didasarkan pada logika bahwa kepala dinas harus bertanggung jawab secara pidana atas seluruh sistem yang tidak berjalan sempurna

Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)

Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang tentu harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Namun demikian, publik juga perlu melihat persoalan ini secara lebih jernih, proporsional, dan tidak semata-mata hanya dari sisi akibat yang terjadi. Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut diketahui dari berbagai pemberitaan pada 20 April 2026.

Peristiwa longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 memang merupakan tragedi besar karena menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut terdapat dugaan pengelolaan yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta tidak ditindaklanjutinya sanksi administratif yang sebelumnya sudah diberikan.  

Perlu dicatat bahwa sejak lama TPST Bantargebang berada dalam kondisi kritis karena terus-menerus menampung sampah dari Jakarta sekitar 7.000 hingga 8.000 ton per hari. Diketahui bahwa tumpukan sampah di sejumlah zona juga telah mencapai ketinggian lebih dari 50 hingga 60 meter.

Dalam kondisi seperti itu, pola pengelolaan sampah secara konvensional sudah tidak lagi memadai. Karena itu, perlu percepatan penggunaan teknologi pengolahan sampah modern, pemilahan sampah sejak dari rumah, serta pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dan juga listrik.

Di Jakarta sendiri sudah terdapat fasilitas RDF yang menghasilkan bahan bakar alternatif penganti batu bara. Prosesnya telah berjalan dan terus dilanjutkan peningkatan kapasitasnya untuk mencapai hasil yang optimal. Sementara itu, pembangunan ITF Sunter yang diharapkan dapat mengolah sampah menjadi listrik saat ini masih mengalami penundaan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat sendiri baru mendorong percepatan pembangunan sistem pengelolaan sampah modern melalui BP Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Program utama ini berfokus pada teknologi Waste-to-Energy (WTE), yakni baik menjadi Energi Terbarukan (PSE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk mengatasi krisis sampah di kota-kota besar, termasuk Jakarta dengan TPST Bantargebang.

Pemerintah juga menargetkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di 34 kota strategis di seluruh Indonesia yang direncanakan selesai dalam waktu dua tahun. Ketentuan mengenai PSE dan PSEL ini baru disahkan pada 10 Oktober 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Aturan baru itu merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan yang logis: apakah pemerintah pusat juga dapat disalahkan karena terlambat membangun fasilitas PSE dan PSEL, termasuk di TPST Bantargebang? Sebab, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, terutama dalam hal regulasi, pendanaan, teknologi, dan percepatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern.

Namun yang menjadi persoalan serius adalah ketika suatu kebijakan administratif dan teknis dalam tata kelola pemerintahan kemudian langsung ditarik ke ranah pidana. Jika setiap kebijakan yang dinilai kurang optimal, terlambat, atau belum sempurna pelaksanaannya kemudian berujung pidana, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

Indonesia menganut sistem otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 serta dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam sistem ini, kepala daerah dan perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, termasuk urusan persampahan dan lingkungan hidup.

Karena itu, kebijakan pengelolaan sampah sejatinya bukan hanya keputusan seorang kepala dinas semata. Pengelolaan TPST Bantargebang merupakan kebijakan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekda, kepala dinas, pejabat teknis, operator lapangan, hingga masyarakat sebagai penghasil sampah. Dalam praktiknya, DKI Jakarta juga setiap hari mengirim ribuan ton sampah ke Bantargebang sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus terus berjalan.

Nampaknya penetapan tersangka ini didasarkan pada logika bahwa kepala dinas harus bertanggung jawab secara pidana atas seluruh sistem yang tidak berjalan sempurna. Dengan demikian, secara teoritis hal tersebut dapat membuka ruang bagi penarikan tanggung jawab pidana yang lebih luas, termasuk kepada kepala daerah yang memerintahkan pengiriman sampah ke Bantargebang. Tak hanya itu, bahkan pejabat teknis yang mengawasi operasional lapangan juga berpotensi ikut terseret.

Padahal, dalam hukum administrasi pemerintahan terdapat prinsip bahwa tidak semua kesalahan kebijakan dapat dipidana. Sebuah kebijakan publik pada dasarnya hanya dapat dipidana apabila terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, keuntungan pribadi, atau unsur korupsi. Jika hanya terdapat kesalahan administratif, lemahnya pengawasan, atau ketidakmampuan sistem dalam menyesuaikan volume sampah yang sangat besar, maka seharusnya yang lebih dikedepankan adalah sanksi administratif, evaluasi kebijakan, pembinaan, dan perbaikan sistem.

Hal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pejabat pemerintahan yang menjalankan diskresi atau kebijakan tidak dapat dipidana sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan dilakukan untuk kepentingan umum.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Memang benar bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur adanya ancaman pidana. Ketentuan ini khususnya ditujukan bagi pihak yang lalai sehingga menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan, atau bahkan korban jiwa.

Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Dalam hal perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, bukan karena kealpaan, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 undang-undang tersebut.

Namun demikian, penerapan pidana terhadap persoalan pengelolaan sampah sebaiknya dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan pejabat daerah. Jangan sampai para kepala dinas lingkungan hidup di seluruh Indonesia menjadi takut mengambil keputusan karena khawatir berujung pidana apabila terjadi persoalan di lapangan. 

Di sisi lain, Bantargebang secara administratif berstatus sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), menggunakan metode sanitary landfill, dan didukung oleh berbagai fasilitas pengolahan sampah. Sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang dirancang secara teknis untuk menimbun sampah dengan cara yang aman, terkendali, dan ramah lingkungan. Metode ini bertujuan utama mencegah pencemaran lingkungan, khususnya terhadap tanah, air tanah, dan udara.

Sistem sanitary landfill memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya, sampah ditimbun secara berlapis dan dipadatkan; mampu mencegah perembesan lindi (leachate) ke dalam tanah melalui pemasangan lapisan pelindung pada dasar landfill; serta memungkinkan pemanfaatan gas metana untuk diolah menjadi energi listrik, dan berbagai manfaat lainnya. Namun demikian, penerapan metode ini belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan nyata di lapangan, terutama terkait dengan volume sampah yang terus meningkat serta keterbatasan daya tampung lahan.

Dalam konteks tersebut, baik masyarakat maupun Pemerintah Pusat mengetahui bahwa dalam praktik operasional di lapangan, meskipun berstatus TPST, Bantargebang masih kerap dinilai menggunakan metode open dumping. Tingginya volume sampah menyebabkan metode timbun terbuka masih dominan, sehingga memicu risiko terjadinya longsor. Kondisi ini kemudian berujung pada sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Bantargebang secara fungsi merupakan TPST, tetapi dalam metode operasional utamanya masih menyerupai open dumping. Alasan logisnya, sampah Jakarta yang mencapai sekitar 7.000–8.000 ton per hari, sebelum masuk tahap pengolahan, tetap harus ditimbun terlebih dahulu. Timbunan sampah tersebut bahkan telah mencapai ketinggian setara puluhan lantai gedung bertingkat sejak lama.

Sementara itu, dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 44 ayat (2) ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.

Jika Bantargebang masih dianggap menerapkan open dumping, atau setidaknya menyamai sistem open dumping, lalu mengapa tidak ditutup dan mengapa Pemerintah Pusat juga tidak melarang operasionalnya? Kemudian, siapa yang harus disalahkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau keduanya sama-sama bertanggung jawab? Dari sinilah penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, berpotensi menimbulkan pertanyaan tajam.

Dalam konteks pengawasan terhadap Pemerintah Daerah oleh KLH, apabila penetapan tersangka dijadikan pendekatan utama, dampaknya justru dapat lebih buruk. Para pejabat daerah bisa memilih bermain aman, tidak berani mengambil keputusan, dan enggan menjalankan tugas strategis yang penuh risiko. Akibatnya, pelayanan publik akan terhambat, penanganan sampah menjadi lambat, dan persoalan lingkungan di berbagai daerah justru semakin sulit ditangani.

Bayangkan jika Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak lagi berani menggunakan TPST Bantargebang karena kekhawatiran terhadap ancaman pidana. Lalu, ke mana seluruh sampah Jakarta harus dibuang dan diolah? Pertanyaan berikutnya, apakah KLH Pusat memiliki kapasitas untuk menangani seluruh volume sampah Jakarta tersebut?

Langkah yang lebih ekstrem dapat saja terjadi, misalnya jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup TPST Bantargebang karena kekhawatiran para pejabat di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali terjerat pidana dalam kasus serupa oleh KLH Pusat. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan munculnya argumentasi bahwa Bantargebang dikategorikan sebagai open dumping untuk diselaraskan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dalam undang-undang terkait. Jika hal ini terjadi, kondisi tentu akan menjadi semakin kompleks.

Terlebih, hingga saat ini Jakarta belum memiliki alternatif pengelolaan sampah yang mampu menggantikan fungsi TPST Bantargebang. Seluruh sampah Jakarta yang mencapai sekitar 7.000–8.000 ton per hari masih bergantung pada lokasi tersebut.
Jika semua itu terjadi, lalu ke mana seluruh sampah Jakarta yang berton-ton tersebut akan dibuang? Apakah KLH Pusat mampu mencarikan lokasi lain sebagai pengganti Bantargebang?

Karena itu, penegakan hukum dalam kasus TPST Bantargebang harus tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tragedi yang menimbulkan korban jiwa memang harus diusut tuntas, tetapi jangan sampai berkembang menjadi kriminalisasi kebijakan. Jika kebijakan administratif dengan segala keterbatasannya dapat dengan mudah dipidana, maka bukan hanya mantan Kepala Dinas LH DKI yang akan takut, tetapi seluruh pejabat daerah di Indonesia juga akan merasa khawatir menjalankan tugasnya.

Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional, memperkuat teknologi pengolahan sampah, mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan modern, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah. Dengan demikian, persoalan sampah tidak lagi dibebankan sepenuhnya kepada pejabat tertentu, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.