MK Tak Hadirkan Gibran, Sidang Syarat Pendidikan Tetap Berlanjut

Mahkamah konstitusi


DEKANNEWS, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang membahas keabsahan syarat pendidikannya. MK menyatakan akan menghadirkan pihak lain yang dinilai diperlukan untuk mendalami perkara tersebut.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Mahkamah sebelumnya telah membahas permintaan yang diajukan pemohon untuk menghadirkan sejumlah pihak.

"Karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima usulan atau prermintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi.

Permintaan menghadirkan Gibran sebelumnya diajukan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto. Melalui surat tertanggal 28 September 2026, pemohon meminta MK memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian, termasuk Gibran, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum.

Bambang menyampaikan permintaan tersebut dalam persidangan pada Rabu (30/9/2026). Ketika itu, Saldi menyebut surat permohonan telah diterima Mahkamah, tetapi masih harus dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Setelah dilakukan pembahasan, MK memutuskan tidak menerima permintaan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak yang tercantum dalam surat tersebut. Dengan keputusan itu, Gibran tidak akan memberikan keterangan secara langsung dalam persidangan perkara tersebut.

Meski menolak permintaan tersebut, Saldi mengatakan MK tetap akan menghadirkan pemberi keterangan lain pada sidang lanjutan. Pihak yang dihadirkan merupakan oranh yang menurut Mahkamah dibutuhkan untuk proses pemeriksaan perkara.

"Yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi, insya Allah besok akan bersedia hadir pukul sembilan. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oelh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon," ujar Saldi.

Berdasarkan jadwal persidangan MK, sidang pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB dijadwalkan menghadirkan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia. Kehadiran mereka menjadi bagian dari pendalaman Mahkamah terhadap perkara.

Sebelumnya, Bambang menyampaikan alasan pemohon meminta Gibran hadir secara langsung dalam persidangan. Pemohon menilai Gibran dapat memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya yang menjadi bagian dari materi perkara.

"Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian," lata Bambang dalam sidang Rabu (30/9/2026).

"Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnys, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil," ujarnya.

Permintaan tersebut berkaitan dengan posisi Gibran sebagai pihak yang riwayat pendidikannya dipersoalkan dalam permohonan. Denny Indrayana selaku pemohon mengatakan keterangan langsung dari Gibran diperlukan untuk menjelaskan riwayat pendidikan yang bersangkutan.

"Kami sekali lagi justru memberi kesempatan kepada Mas Gibran untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya riwayat penduidikan yang bersangkutan. Karena yang paham tentu tidak lain dan tidak bukan adalah Mas Gibran sendiri yang paling paham," kata Denny di Gedung MK, Rabu (30/9/2026).

Denny mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendengar pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo mengenai persoalan tersebut. Namun, menurut dia, pemohon belum memperoleh penjelasan langsung dari Gibran terkait perkara yang sedang diperiksa MK.

"Mengapa? Ya beliau bukan hanya pihak terkait, tapi memang pihak yang sewajarnya dan sepatutnya hadir dan bukan hanya diberi, tapi memberi keterangan. Dalam artian, kalau saya jadi Gibran, saya sangat ingin menyampaikan perspektif dan standing position saya terhadap kasus ini," tegas Denny. (Zat)