Sediakan Hunian Layak Bagi MBR, Pemprov DKI Siapkan Raperda Rumah Susun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

DEKANNEWS - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Kedua regulasi tersebut yaitu Raperda tentang Pengendalian Penduduk dan Raperda tentang Rumah Susun ke DPRD DKI Jakarta, salah satu fokusnya adalah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh hunian yang layak dan terjangkau di Jakarta. 

“Pada kesempatan pertama, saya akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk dan rumah susun,” ucap Pramono, Jumat.

Pramono mengatakan, Pemprov menyusun dua aturan terkait kependudukan dan hunian tersebut, lantaran Jakarta menghadapi sejumlah permasalahan selain krisis perusahaan yaitu bonus demografi, mulai menua-nya penduduk, kemacetan, polusi, hingga kerentanan terhadap perubahan iklim.

Pramono menyenutkan bahwa persoalan hunian menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian seiring berbagai tantangan yang dihadapi Jakarta tersebut. Menurut Pramono, persoalan tersebut perlu diatasi melalui kebijakan yang lebih terarah dan adil.

“Hal ini dimaksudkan agar selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kapasitas fiskal, sekaligus kualitas hidup seluruh warga,” kata Pramono.

Dalam Raperda tentang Rumah Susun, Pemprov DKI ingin memastikan ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Aturan tersebut juga disiapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus mengatasi kesenjangan akses masyarakat terhadap hunian.

Pramono melanjutkan, sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta masuk dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT). Kelompok tersebut memiliki penghasilan di atas batas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi masih mengalami kesulitan untuk membeli atau mengakses apartemen komersial.

“Kehadiran Raperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik proprerti menuju konsep penyediaan perumahan publik (Public Housing) yang mengakomodasi kebutuhan MBR maupun MBT secara proporsional,” kata Pramono.

Raperda Rumah Susun juga diarahkan untuk menyediakan solusi bagi masyarakat MBR yang tinggal di kawasan padat dan kumuh, terutama wilayah yang terkendala keterbatasan lahan. Salah satu konsep yang dimasukkan yakni Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).

Melalui konsep tersebut, penataan kawasan dapat dilakukan dengan membangun hunian secara vertikal tanpa harus menggusur warga dari lokasi tempat tinggalnya. Dengan begitu, warga MBR diharapkan tetap dapat tinggal di kawsan semula, tetapi memperoleh hunian yang lebih layak. Selain itu, raperda tersebut mengatur kemungkinan pembangunan dengan konsep mixed-use, kawasan terpadu, serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD).

“Eksekutif berharap Raperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta,” ujar Pramono. (Zat)