Soal Putusan MK, Gibran : Kalau Saya tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah

Wakil Presiden Gibran Rakabuming


DEKANNEWS, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Gibran mengatakan, tetap
menghormati tahapan dan proses yang ada di MK. Srtelah keputusan MK, dia menegaskan akan tetap fokus bekerja untuk menyukseskan visi serta program Presidren Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran sehari setelah MK membacakan putusan terkait permohonan yang antara lain meminta pembatalan atau diskualifikasi dirinya sebagai Wakil Presiden.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu.

Gibran juga membantah soal tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA. Persoalan tersebut menjadi  pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan nengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

 Dia melanjutkan, dirunya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 apabila tidak memiliki ijazah tanda kelulusan mengikuti pendidikan setara SMA.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.

Gibran juga mengatakan akan menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan denhgan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. "Itu nanti segera kami follow up," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, delasa malam (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. (Zat)