Waduh, Dirjen Pajak Libatkan Teknologi hingga Babinsa Supaya Warga Taat Pajak
DEKANNEWS, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 untuk memperbarui strategi pengawasan terhadap wajib pajak dengan. Aturan baru ini menggantikan SE-11/PJ/2020 dan menjadi dasar penguatan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Melalui kebijakan tersebut, DJP tidak lagi hanya mengandalkan pengumpulan data secara langsung di lapangan. Otoritas pajak juga memperluas pengawasan melalui metode nonlapangan berbasis teknologi informasi yang memungkinkan pengumpulan data tanpa harus mendatangu lokasi wajib pajak.
Dalam implementasinya, DJP mengombinasikan berbagai pendekatan, mulai dari kegiatan canvassing, pemanfaatan teknologi digital seperti remote sensing dan web scraping, hingga analisis data serta mirrorimg hasil pemeriksaan guna mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali.
Pengawasan lapangan tetap menjadi bagian penting dalam aturan baru tersebut. Petugas pajak dapat mendatangi lokasi usaha maupun aset wajib pajak untuk memperoleh data terkait subjek dan objek pajak yang belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Di sisi lain, DJP juga memperkuat sistem taxation partnership sebagai bentuk kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendukung pengawasan dan perluasan basis pajak.
Penguatan kerja sama tersebut turut melibatkan aparat kewilayahan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kombinasi pengawasan berbasis teknologi, analisis data, dan kolaborasi lintas instansi, DJP berharap proses pengawasan terhadap wajib pajak menjadi lebih efektif sekaligus mampu menjaring potensi penerimaan negara yang belum teridentifikasi. (Zat)
