Angkat Eddy Hiariej Jadi Wamen, Tom Pasaribu : Prabowo Jangan Omon-omon Janji Berantas Korupsi

Jakarta, Dekannews - Pakar Hukum Tata Negara, Tom Pasaribu, menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang kembali mengangkat Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri dalam kabinetnya. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan Prabowo.
“Prabowo selalu menyatakan akan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Namun, kenyataannya di lingkaran terdekatnya justru ada nama yang pernah berstatus tersangka di KPK, yakni Edi Hiariej,” ujar Tom Pasaribu dalam keterangannya kepada media, Selasa (9/9).
"Padahal sebelumnya Bapak Prabowo menjanjikan akan menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas. Jadi jmjangan cuma omon omon soal janji mau berantas korupsi," lanjutnya.
Tom mengingatkan bahwa pada tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menetapkan Edi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Meski kemudian proses hukumnya terhenti, ia menilai publik masih berhak mempertanyakan dasar dari penghentian tersebut.
"Kenapa KPK begitu mudah melepas Edi? Padahal bukti sudah dinyatakan kuat, bahkan sempat ditahan. Kalau memang sudah ada proses hukum, seharusnya dibuktikan secara terbuka, bukan tiba-tiba menghilang begitu saja dari radar publik,” jelas Tom.
Ia menambahkan, pengangkatan kembali Edi Hariej dalam kabinet justru dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap janji Prabowo dalam membangun pemerintahan yang bersih.
"Kalau benar-benar serius ingin memberantas korupsi, harusnya Prabowo memilih figur-figur yang tidak memiliki rekam jejak bermasalah. Masih banyak tokoh yang lebih layak dan bersih untuk mengisi posisi wakil menteri. Ini justru menunjukkan runtuhnya kepercayaan pada penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tom Pasaribu juga menilai KPK seharusnya memberikan penjelasan resmi terkait status hukum Edi Harya. “KPK tidak boleh diam. Kalau memang kasusnya dihentikan, harus ada alasan hukum yang jelas agar publik tidak menduga ada kompromi politik menjelang pemilu dan pilpres kemarin,” pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis, 9 November 2023. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK, pada Maret 2023 lalu Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Namun Eddy Hiariej dinyatakan bebas dari status tersangka KPK. Hal ini terjadi usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estino, mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 30 Januari 2024. (ZAT)