Berikan Kesempatan Jakarta Menerbitkan Obligasi:Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Persetujuan Menteri Keuangan Menjadi Kunci

Sugiyanto (SGY)-Emik

Pemerintah Pusat lewat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perlu memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung untuk mengembangkan berbagai alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk melalui penerbitan Obligasi Daerah atau Jakarta Bond.

Oleh : Sugiyanto 

Pengamat Kebijakan Publik 

Obligasi Daerah dapat menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan untuk mempercepat pembangunan Jakarta, membiayai proyek-proyek infrastruktur strategis, mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendanaan konvensional, mendukung pembangunan transportasi, pendidikan, rumah sakit dan pengendalian banjir, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas partisipasi masyarakat dan investor dalam pembangunan daerah.

Di berbagai kota besar dunia, Municipal Bonds telah lama digunakan sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional juga patut diberikan kesempatan untuk mengembangkan instrumen pembiayaan yang inovatif, transparan dan akuntabel.

Dalam konteks ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa besaran Dana Bagi Hasil atau DBH untuk DKI Jakarta bergantung pada kondisi keuangan Pemerintah Pusat dan ketentuan APBN. Pernyataan tersebut disampaikan dalam menanggapi permintaan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar DBH Jakarta yang sebelumnya mengalami pengurangan dapat dikembalikan seperti semula.

Terkait rencana penerbitan Jakarta Bond atau Obligasi Daerah, Menteri Keuangan berpandangan bahwa DKI Jakarta perlu mempertimbangkan kembali penambahan utang apabila kemampuan keuangan daerah masih mencukupi. Namun demikian, pada prinsipnya Pemerintah Pusat tidak menutup kemungkinan penerbitan Obligasi Daerah karena instrumen tersebut merupakan bagian dari kewenangan daerah dalam kerangka otonomi daerah dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap membutuhkan Obligasi Daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.

DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp5,2 triliun untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, antara lain infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit dan pengendalian banjir.

Intinya, Pemerintah Pusat mempertanyakan urgensi penambahan utang melalui Obligasi Daerah, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai instrumen tersebut tetap diperlukan karena kebutuhan pembangunan Jakarta sangat besar dan membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan.

Terkait adanya pernyataan Menteri Keuangan mengenai penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta serta keinginan Gubernur DKI Jakarta untuk tetap memperjuangkan program tersebut, saya pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut saya, Obligasi Daerah dapat menjadi salah satu solusi alternatif pembiayaan pembangunan Jakarta. Namun demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tidak dapat menerbitkan Obligasi Daerah secara sepihak.

Penerbitan Obligasi Daerah harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 157 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau Menteri Keuangan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian, pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Menteri Keuangan merupakan bagian penting dalam proses penerbitan Obligasi Daerah.

Ketentuan mengenai Obligasi Daerah juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Dalam Pasal 50 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2024, penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah pada prinsipnya dilakukan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman, dan penyertaan modal kepada BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Selanjutnya, dalam Pasal 51 ayat 1 disebutkan bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Artinya, secara hukum penerbitan Obligasi Daerah memungkinkan untuk dilakukan sepanjang seluruh persyaratan, mekanisme, kemampuan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Dalam hal ini, saya mendukung langkah Gubernur Pramono Anung untuk terus memperjuangkan penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta.

Saya berpandangan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bersinergi dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan yang inovatif, transparan, akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional memiliki kebutuhan pembangunan yang sangat besar. Karena itu, Jakarta membutuhkan berbagai alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan tanpa hanya bergantung pada APBD.

Obligasi Daerah bukan semata-mata persoalan menambah utang. Yang lebih penting adalah bagaimana dana yang diperoleh dapat digunakan secara produktif, tepat sasaran, transparan dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Jakarta.

Penerbitan Obligasi Daerah juga harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, kemampuan pembayaran yang terukur, pengawasan yang kuat serta keterbukaan kepada publik.

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat perlu memberikan ruang dan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan serta memenuhi seluruh persyaratan penerbitan Obligasi Daerah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Belakangan ini saya memang agak sibuk dengan berbagai urusan sehingga jarang menulis untuk memberikan masukan sekaligus mendukung berbagai program Gubernur DKI Jakarta dalam memajukan Jakarta.

Insya Allah, mulai minggu depan aktivitas saya sudah agak longgar sehingga saya dapat kembali aktif memberikan masukan dan dukungan terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memajukan Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian saya sampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Bapak Gubernur Pramono Anung dalam memperjuangkan Obligasi Daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan Jakarta.

Harapan saya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan secara objektif dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Jakarta harus diberikan kesempatan untuk maju, membangun dan mencari sumber pembiayaan yang inovatif demi kepentingan masyarakat serta masa depan Jakarta.