DPRD DKI Minta Penutupan TPS Ilegal Kapuk Muara Diikuti Pengawasan hingga Akar Masalah

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau

 DEKANNEWS, Jakarta - Instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menutup tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Vikamas Tengah, Kapuk Muara, Penjaringan, dinilai perlu diikuti penanganan menyeluruh agar lokasi tersebut tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau mengapresiasi instruksi tersebut, tetapi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merealisasikan penertiban di lapangan.

Bun menilai penutupan TPS ilegal harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP DKI Jakarta, bukan hanya sebatas kebijakan administratif.

“Saya mengapresiasi ketegasan gubernur. Instruksinya sudah tepat,” ujar Bun, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, persoalan TPS ilegal tidak hanya berkaitan dengan kebersihan dan estetika kawasan perkotaan.

Keberadaan lokasi pembuangan sampah tanpa izin juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serta mengurangi kenyamanan warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Oleh karena itu, Bun meminta instruksi gubernur segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait tanpa menunggu waktu lebih lama.

Dia mengingatkan bahwa keterlambatan penertiban dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah membiarkan aktivitas pembuangan sampah ilegal berlangsung.

“Jangan ditunda-tunda lagi. Ini menyangkut kesehatan masyarakat,” tegas Bun.

Selain melakukan pengangkutan sampah, Bun meminta Pemprov DKI menelusuri penyebab munculnya TPS ilegal di lokasi tersebut.

Penelusuran, kata dia, perlu mencakup status kepemilikan atau penggunaan lahan, pihak yang mengelola kawasan, serta sumber sampah yang dibuang ke lokasi.

Bun juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan adanya aliran sampah dari pengelola gedung dan apartemen di sekitar kawasan Muara Karang apabila ditemukan bukti keterkaitan.

“Penertiban jangan berhenti pada pengangkutan sampah,” tegas Bun.

Dia menekankan penanganan harus dilakukan dari hulu hingga hilir agar persoalan pembuangan sampah ilegal tidak kembali muncul setelah lokasi dibersihkan.

Bun juga mendorong Pemprov DKI melakukan pengawasan berkelanjutan setelah penertiban selesai.

Pengawasan tersebut perlu disertai tindakan terhadap pihak yang terbukti menggunakan lokasi sebagai tempat pembuangan sampah tanpa izin.

“Harus dituntaskan sampai ke akar persoalannya,” ucap politikus PSI itu.

Menurut Bun, penyelesaian menyeluruh terhadap TPS ilegal di Kapuk Muara diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kebersihan dan kenyamanan warga sekaligus mencegah munculnya kembali praktik serupa di lokasi tersebut. (Zat)