Pemprov DKI Siapkan Pendampingan Bagi Awak Media Saat Meliput TPS Liar Nagrak
DEKANNEWS, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memilih membuka penanganan tempat pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, kepada publik. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan mempersilakan awak media melihat langsung kondisi di lapangan, termasuk dengan pendampingan aparat apabila diperlukan.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap menurunkan Satpol PP maupun aparat penegak hukum untuk mendampingi wartawan yang hendak melakukan peliputan di lokasi tersebut. Langkah itu disebut sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam menangani persoalan sampah ilegal.
"Kalau memang perlu didampingi Satpol PP atau aparat penegak hukum, kami akan lakukan pendampingan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Pramono, penanganan sampah di Jakarta saat ini tidak lagi menggunakan pola lama yang hanya berorientasi pada pengangkutan sampah dari permukiman menuju tempat pembuangan akhir. Pemerintah mulai menerapkan sistem yang menempatkan proses pemilahan dan pengolahan sebagai bagian penting dalam pengelolaan sampah.
Perubahan sistem tersebut turut membuat sejumlah persoalan yang sebelumnya tidak terlihat menjadi lebih mudah ditemukan. Salah satu persoalan yang kini mendapat perhatian pemerintah adalah keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan Cilincing.
"Yang dulu tidak kelihatan sekarang menjadi kelihatan," ujarnya.
Pramono menyebut penertiban lokasi-lokasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Ia telah meminta para wali kota, Dinas Lingkungan Hidup, serta organisasi perangkat daerah terkait untuk mengambil tindakan terhadap tempat-tempat yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.
Sebelum melakukan penindakan, pemerintah akan terlebih dahulu membuka informasi mengenai keberadaan lokasi pembuangan sampah ilegal kepada masyarakat. Setelah lokasi diketahui publik, langkah berikutnya adalah melakukan penertiban dan penegakan aturan.
Selain menertibkan lokasi pembuangan ilegal, Pramono meminta pelaku usaha memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka. Perhatian khusus diberikan kepada sektor hotel, restoran, dan kafe atau HOREKA yang dinilai turut menghasilkan sampah dalam jumlah besar. "Kalau tidak bisa memperbaiki, tutup," kata dia.
Pramono menyadari perubahan sistem pengelolaan sampah tidak akan berlangsung mudah. Menurutnya, terdapat pihak-pihak yang selama ini telah mendapatkan keuntungan dari pola pengelolaan sampah yang berjalan sebelumnya.
"Untuk menangani persoalan sampah ini tidak bisa bim-salabim. Orang sudah banyak yang mendapatkan kenikmatan dari persoalan tersebut," ujarnya.
Ia juga memahami kebijakan tersebut berpotensi memunculkan tekanan politik terhadap dirinya sebagai gubernur. Meski demikian, Pramono menegaskan tidak akan menghentikan langkah pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta.
"Pasti nanti banyak juga yang kemudian menyerang saya sebagai gubernur, tapi saya tidak akan mundur," ucapnya.
Pramono menjelaskan, perubahan sistem pengelolaan sampah Jakarta kini diarahkan dari konsep "angkut dan buang" menjadi "pilah, angkut, dan olah". Dengan pola tersebut, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan hanya berupa residu, dengan jumlah sekitar 40-50 persen dari keseluruhan sampah.
Sementara itu, sampah organik akan diarahkan untuk diolah menjadi kompos. Adapun sampah anorganik diproses untuk didaur ulang melalui TPS 3R maupun mekanisme pengolahan lainnya. Salah satu contoh penerapan sistem baru tersebut terlihat pada fasilitas RDF Plant Rorotan di Jakarta Utara.
Pramono menyebut RDF Plant Rorotan saat ini telah mampu memproduksi hingga 800 ton melalui Line 1. Pemerintah juga menargetkan Line 2 dan Line 3 mulai beroperasi pada September sehingga kapasitas pengolahan sampah dapat semakin meningkat.
Dengan perubahan pola tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap persoalan sampah dapat ditangani dari hulu hingga hilir. Pramono juga berharap seluruh fasilitas pengolahan dapat beroperasi sesuai target sehingga ketergantungan terhadap pola pembuangan sampah lama semakin berkurang. (Zat)
