DPRD DKI Desak Pemprov Tindak Tegas Perusahaan Terlibat TPS Liar di Cilincing
DEKANNEWS, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar Judistira Hermawan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menindak tegas pihak yang diduga melakukan pembiaran TPS (tempat pembuangan sampah) ilegal hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Hal itu disampaikan Judistira kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Komisi D, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta tersebut menegaskan, perusahaan yang terbukti terlibat dalam perusakan lingkungan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan vendor tersebut dapat dikenakan delik pidana jika akhirnya terbukti
Merusak lingkungan.
Menurutnya, penindakan tidak cukup hanya diarahkan kepada pihak pengelola atau vendor sampah.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian Judistira adalah TPS ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Ia meminta DLH DKI Jakarta segera memastikan langkah penanganan terhadap persoalan tersebut agar tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar.
Judistira juga menyatakan Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Langkah itu dilakukan untuk melihat kondisi sebenarnya sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan TPS liar tersebut.
“Pak Dudi terkait dengan TPS liar Cilincing, ini mau diapain? Apakah sudah ada koordinasi ke sana? Karena kalau enggak, pansus mau langsung ke sana,” kata Judistira Hermawan, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menduga terdapat pembiaran dari pemilik lahan swasta yang membuat aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Judistira menyoroti lahan seluas sekitar 5,6 hektare yang disebut dimiliki PT Granito dan dinilai tidak dikelola secara optimal sehingga dapat dimasuki serta dimanfaatkan untuk aktivitas pembuangan sampah.
“Kelihatannya ada pembiaran dari pemilik lahan. PT Granito. Enggak mungkin satu PT punya lahan 5,6 hektare, kemudian dia biarkan di situ untuk sampah bisa ke luar masuk tanpa ada pengelolaan yang berarti bertahun-tahun,” tutur Ketua Harian DPD Golkar DKI Jakarta itu.
Atas dugaan tersebut, Judistira mendorong DLH DKI Jakarta tidak hanya mengejar vendor, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pemilik lahan. Ia menilai, apabila terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan, perusahaan terkait dapat diproses secara pidana berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Jadi ini bisa kita berikan pidana, karena ada kerusakan lingkungan di situ yang dia biarkan,” ucapnya.
Judistira menegaskan DPRD DKI Jakarta akan mengawal persoalan TPS ilegal di Cilincing dan tidak akan pandang bulu terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan sampah diperiksa secara menyeluruh agar persoalan tersebut tidak kembali terjadi.
“Nah ini kita sama-sama cari Pak Dudi. Bukan hanya vendor. Tapi saya kira kalau memang dia memiliki lahan, kemudian dia biarkan, kemudian malah terlibat di situ, ini bagian dari perusakan lingkungan,” kata Judistira Hermawan. (Zat)
