DPRD DKI Setujui Dua Raperda, Sistem Pangan dan Lingkungan Jadi Perda
DEKANNEWS, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kedua aturan tersebut mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memastikan substansi kedua Raperda telah melalui proses pendalaman.
Dia memastikna keduanya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, maupun peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
"Setiap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri telah kami cermati secara proporsional dengan tetap menjaga substansi yang disepakati DPRD dan eksekutif," ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8).
Selain itu Aziz menjelaskan, pembahasan kedua Raperda telah melewati seluruh tahapan pembicaraan tingkat pertama sesuai Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib. Proses tersebut dilakukan sebelum DPRD memberikan persetujuan terhadap kedua rancangan aturan.
Rangkaian pembahasan mencakup penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur atas pandangan tersebut, rapat dengar pendapat umum, hingga pembahasan pasal demi pasal. Setelah itu, dilakukan penelitian akhir melalui rapat pimpinan gabungan, fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, serta penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Aziz menilai aturan tersebut akan menjadi salah satu landasan dalam membangun sistem pangan Jakarta. Kebijakan itu diarahkan untuk mendukug ketahanan, kedaulatan, sekaligus keadilan pangan bagi masyarakat.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam Raperda tersebut, mulai dari penyediaan pangan halal, sehat, bergizi, dan terjangkau hingga perlindungan kelompok rentan. Selain itu, aturan juga mencakup penguatan cadangan pangan dan BUMD pangan, kerja sama antardaerah, pengelolaan sisa pangan, serta penguatan data, pengawasan, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan menjadi acuan arah kebijakan lingkungan hidup Jakarta dalam jangka panjang dan dirancang untuk menjadi pedoman pengelolaan lingkungan selama 30 tahun mendatang.
Aziz menegaskan RPPLH harus mampu menjadi batas ekologis dalam pembangunan dan penataan ruang Jakarta. Dengan demikian, pembangunan diharapkan tidak melampaui daya dukung serta daya tampung lingkungan dan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat.
"Dokumen ini harus menjadi batas ekologis bagi pembangunan dan penataan ruang agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, sekaligus melindungi warga, melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegas Aziz. (Zat)
