DPRD DKI Usulkan Kursi Dewan Ditambah dari 106 Menjadi 180-220

Anggota DPRD DKI berjumlah 106 saat menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI

DEKANNEWS, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengusulkan jumlah kursi DPRD DKI ditambah dari 106 menjadi sekitar 180-220 kursi. Penambahan jumlah kursi tersebut bisa direalisasikan namun harus diikuti dengan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya terkait ketentuan jumlah anggota DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan usulan tersebut  dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan DPRD DKI terkait Prolegnas RUU Prioritas 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/10).

Aziz menjelaskan, Jakaryta memiliki kekhususan dalam struktur pemerintahannya namun jumlah kursi tidak belum sebanding dengan jumlah penduduk.

Dia menambahkan DKI Jakarta hanya memiliki DPRD di tingkat provinsi dan tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. “DKI Jakarta ini tidak memiliki DPRD tingkat 2. Jadi hanya ada DPRD provinsi saja,” kata Aziz dalam paparannya.

Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan provinsi lain yang memiliki DPRD provinsi sekaligus DPRD kabupaten/kota. Ia mencontohkan Jawa Barat yang memiliki 120 kursi DPRD provinsi dan sekitar 1.200 kursi DPRD knabupaten/kota, dengan total sekitar 1.320 kursi.

Dengan jumlah penduduk sekitar 51,2 juta jiwa, perbandingan yang dipaparkan DPRD DKI menunjukkan satu kursi legislatif di Jawa Barat mewakili sekitar 39 ribu penfuduk.

Sementara Banten dengan jumlah penduduk sekitar 12,64 juta jiwa memiliki 100 kursi DPRD provinsi dan sekitar 390 kursi DPRD kabupaten/kota. Dengan total sekitar 490 kursi, satu kursi legislatif di Banten mewakili sekitar 26 ribu penduduk.

“Yang terjadi di DKI, jumlah penduduk kurang lebih 11 juta. Kursi DPRD porvinsi 106, kursi DPRD kabupaten/kota tidak ada. Total jumlah kursi DPRD 106. Secara perbandingan kurang lebih satu kursi dibanding dengan 100.000 penduduk,” ujar Aziz.

Menurut Aziz, persoalan representasi tersebut menjadi semakin penting karena UU DKJ yang berlaku saat ini tidak lagi secara eksplisit mempertahankan kekhususan jumlah kursi DPRD Jakarta sepertu aturan sebelumnya.

UU Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan jumlah anggota DPRD DKJ mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. Sementara UU Nomor 29 Tahun 2007 yang telah dicabut sebelumnya mengatur kekhususan bahwa anggota DPRD DKI dapat berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal berdasarkan kategori jumlah penduduk.

“DKI tidak memiliki DPRD kabupaten/kota sehingga fungsi representasi tingkat daerah trerkonsentrasi pada DPRD provinsi,” kata Aziz.

Usul Ubah Pasal 11 UU DKJ

Atas kondisi tersebut, DPRD DKI meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan perubahan UU DKJ ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Perubahan yang diusulkan secara khusus menyasar Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam aturan yang berlaku daat ini, jumlah anggota DPRD DKJ mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. DPRD DKI mengusulkan agar kembali terdapat ketentuan khusus mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta.

Rumusan yang ditawarkan adalah, “Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategoti jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.”

Aziz mengatakan rumusan tersebut setidaknya dapat mempertahankan kekhususan Jakarta dalam penentuan jumlah anggota DPRD. Namun, DPRD DKI menginginkan jumlah kursi yang lebih besar dibandingkan 106 kursi yang ada saat ini.

“Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106,” ujar Aziz.

DPRD DKI kemudian mengusulkan rasio representasi sekitar satu anggota dewan untuk 50 ribu hingga 60 ribu penduduk. Dengan populasi Jakarta sekitar 11 juta jiwa, skema tersebut menghasiljan kisaran sekitar 180 hingga 220 anggota DPRD.

“Proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 1 dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi,” kata Aziz.

Menurut Aziz, penambahan tersebut diperlukan karena beban representasi DPRD DKI berbeda dengan provinsi yang memiliki DPRD kabupaten/kota. Jakarta juga menghadapi persoalan perkotaan yang kompleks, mulai dari transportasi, banjir, tata ruang, lingkungan, perumahan, sampah, kesehatan, pendidikan, investasi hingga koordinasi ksawasan aglomerasi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan kekhususan Jakarta perlu tercermin dalam pengaturan jumlah kursi DPRD.

“Di republik ini satu-satunya provinsi yang hanya memiliki DPRD tingkat provinsi hanya DKI Jakarta. Sehingga level kekhususannya itu memang sudah selayaknya menempel, sehingga aturan umum terkait jumlah kursi tidak bisa hanya berpegang kepada aturan umum,” ujar Baco.

Dalam rapat tersrbut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mempertanyakan alasan DPRD DKI memilih menambah jumlah anggota DPRD provinsi dibandingkan membentuk DPRD kabupaten/kota di Jakarta.

“Pak, kalau DKI tidak punya DPRD kabupaten/kota kenapa tidak diadakan saja Pak DPRD kabupaten/kota? Jadi wali kotanya aja dipilih nanti kan gitu?” tanya Bob.

Aziz menyatakan DPRD DKI terbuka terhadap opsi pembentukan DPRD kabupaten/kota tersebut.

“Kami setuju aja Pak,” jawab Aziz, yang disambut tawa peserta rapat.

Saat kembali menyinggung opsi tersebut, Bob Hasan kemudian mengatakan, “Tapi kalau Bapak masih mau bertahan sebagai ibu kota ya jangan dulu.”

Aziz kemudian menyatakan pihaknya akan mengikuti atutan yang nantinya ditetapkan.

“Kita ikut palu Bapak aja. Kami ikut DPR RI Pak, yang menentukan aturannya,” kata Aziz.

Saat ini, UU DKJ menetapkan Jakarta sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi, dengan penyelenggara pemerintahan terdiri atas gubernur dan DPRD. UU tersebut juga mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007 yang sebelumnya mengatur Jakarta sebagai ibu kota negara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrini mengatakan usulan tersebut bukan semata-mata mengenai penambahan jumlah anggota dewan, tetapi berkaitan dengan kapasitas representasi masyarakat Jakarta.

Menurut Wibi, 106 kursi DPRD yang ada saat ini dinilai belum memadai untuk menampung aspirasi masyarakat di tengah kompleksitas persoalan Jakarta.

“Posisi daripada 106 kursi yang hari ini ada di DPRD DKI Jakarta saja, untuk memenuhinya saja sangat-sangat belum memadai,” kata Wibi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynuddin menyampaikan pihaknya datang ke Baleg DPR RI untuk mengusulkan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024, terutama Pasal 11 ayat (3).

“Kami mengajukan usulan ataupun perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terutama Pasal 11 ayat 3,” ujar Suhud. (Zat)