Kemenkeu Tunda Pengadaan Mobil dan Rumah Dinas, Perjalanan Dinas Dipangkas 30 Persen

Gedung Kemenkeu

DEKANNEWS , JAKARTA – Pemerintah memperketat penggunaan anggaran kementerian dan lembaga menjelang akhir 2026 dengan menunda sejumlah belanja yang dinilai belum mendesak. Kebijakan tersebut mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas, hingga renovasi gedung dan kantor.

Pengetatan belanja itu juga mewajibkan kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan per 8 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menjelaskan, kebijajan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan belanja negara digunakan secara lebih efektif saat memasuki triwulan IV.

“Jadi, bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal, terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober.

Untuk menekan pengeluaran perjalanam dinas, kementerian dan lembaga diminta lebih banyak memanfaatkan rapat daring. Pemerintah juga membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

Meski demikian, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah penghematan tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan tuigas pemerintahan maupun program-program yang menjadi prioritas nasional.

Penundaan belanja juga diberlakukan terhadap kebutuhan pendukung aparatur yang belum direalisasikan, di luar pembayaran gaji dan layanan dasar. Dengan demikian, kementerian dan lembaga diminta mengevaluasi kembali pengeluaran yang belum mendesak untuk dilaksanakan.

Sejumlah pengeluaran yang masuk dalam kebijakan penundaan meliputi pembelian kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta kegiatan renovasi dan rehabilitasi gedung maupun kantor.

Dana yang berhasil dihemat selanjutnya diblokir melalui mekanisme automatic adjustment. Proses tersebut dilakukan dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sudarto menegaskan, pengetatan anggaran tersebut bukan ditujukan untuk memangkad program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Pemerintah justru ingin memastikan pelaksanaan program yang telah direncanakan tetap berjalan sesuai sasaran.

“Fokusnya adalah kami mengajak seluruh kementerian/lembaga makin fokus untuk pencapaian target-target yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Melalui kebijajakan ini, kementerian dan lembaga diharapkan dapat memprioritaskan belanja yang benar-benar diperlukan serta menunda pengeluaran yang belum mendesak. Pemerintah tetap menargetkan pencapaian program pembangunan dan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan hingga akhir tahun tanpa terganggu oleh langkah efisiensi tersebut. (Zat)