Khawatir Kursi Legislator Berkurang Jadi 85, DPRD DKI Dorong Revisi UU DKJ

ketua DPRD DKI Suhud Alynudin

Jakarta, Dekannews – Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyoroti potensi berkurangnya jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 85 apabila tidak ada pengaturan khusus dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Suhud menjelaskan, revisi UU DKJ diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai junlah anggota DPRD DKI Jakarta, khususnya melalui pengaturan Pasal 11 ayat (3). Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi perhatian agar jumlah kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 tetap dapat dipertahankan.

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan bertujuan menambah jumlah kursi legislatif secara besar-besaran. DPRD DKI Jakarta justru ingin menjaga jumlah 106 kiursi yang dinilai penting untuk mendukung keterwakilan masyarakat ibu kota.

“DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan kuota kursi baru secara drastis. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana jumlah 106 kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 dapat dipertahankan,” ujar Suhud, Jumat (9/10/2026).

Menurut Suhud, penentuan jumlah anggota DPRD perlu memperhatikan perkembangan Jakarta, mulai dari dinamika kependudukan, kondisi sosial dan ekonomi, hingga kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menilai, jumlah kursi legislatif memiliki kaitan dengan kemampuan wakil rakyat dalam menjangkau berbagai persoalan masyarakat. Dengan keterwakilan yang proporsional, aspitasi warga diharapkan dapat diserap dan ditindaklanjuti secara lebih optimal.

“Yang perlu kita kedepankan adalah kepentingan masyarakat. Keterwakilan yang proporsional menjadi faktor penting agar aspirasi warga dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara optimal,” ungkap Suhud.

Suhud berharap pembahasan revisi UU DKJ dapat dilakukan secara trerbuka dengan mengedepankan koordinasi serta komunikasi antarlembaga. Ia meminta agar proses penyusunan perubahan aturan tersebut memperhatikan kebutuhan Jakarta dan kepentingan masyarakat secara luas.

Ia juga mengingatkan agar pembahasan revisi undang-undang tidak hanya terpaku pada persoalan jumlah kursi DPRD. Menurut dia, efektivitas sistem keterwakilan harus menjadi bagian penting dalam menentukan pengaturan yang akan diterapkan.

“Tujuannya bukan semata-mata mempertahankan angka, melainkan memastikan sistem keterwakilan di Jakarta tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Suhud.

Lebih lanjut, ia menyebut upaya mempertahankan jumlah kursi perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan DPRD dalam menjalankan fungsi penyerapan aspirasi serta mendorong kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan warga.

Penguatan keterwakilan tersebut diharapkan dapat membantu DPRD menyampaikan persoaklan masyarakat kepada pemerintah daerah sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

Dengan pembahasan revisi UU DKJ, Suhud berharap terdapat kepastian hukum mengenai jumlah anggota DPRD DKI Jakarta untuk pemilu mendatang. Kepastian tersebut dinilai penting agar sistem keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif daerah tetap terjaga.

Bagi Suhud, memprertahankan proporsi keterwakilan bukan sekadar persoalan jumlah kursi, melainkan bagian dari upaya memastikan masyarakat Jakarta tetap memiliki saluran untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kebutuhan mereka melalui DPRD. (Zat)