Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dan Batas Etika Kekuasaan Presiden serta Peluang Capres 2029
Sungguh, saya enggan menulis artikel tentang pemberhentian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena pemberitaan mengenai persoalan ini sudah begitu banyak. Namun, saya merasa perlu melihat peristiwa tersebut dari perspektif lain, yaitu mengenai bagaimana kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri digunakan dalam praktik pemerintahan.
Oleh : Sugiyanto
pengamat Kebijakan Publik
Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan pada 14 September 2026 menjadi perhatian publik karena berlangsung secara mendadak. Seorang menteri yang memegang jabatan strategis diberhentikan ketika sedang mengikuti rapat bersama lembaga DPD RI oleh Presiden.
Memang, tidak ada yang salah karena pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan kewenangan Presiden. Namun, yang menjadi perhatian saya bukan semata-mata soal kewenangan tersebut, melainkan bagaimana kewenangan itu dijalankan dalam praktik pemerintahan.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Berdasarkan keputusan tersebut, Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Saya tidak ingin masuk ke dalam berbagai pandangan, asumsi, perkiraan, ataupun dugaan mengenai alasan Presiden Prabowo Subianto mengganti Purbaya Yudhi Sadewa secara mendadak.
Tanpa penjelasan langsung dari Presiden atau sumber resmi yang berwenang, berbagai dugaan mengenai alasan pergantian tersebut tetap merupakan spekulasi dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta.
Karena itu, menurut saya, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Kita perlu membedakan antara fakta, keterangan resmi, pendapat, dan spekulasi. Jika alasan pemberhentian belum disampaikan secara resmi, sebaiknya kita menunggu penjelasan dari Presiden atau pihak pemerintah yang berwenang.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 24 mengatur bahwa menteri dapat diberhentikan oleh Presiden antara lain karena mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut turut, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tertentu, melanggar larangan rangkap jabatan, atau karena alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden. UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 61 Tahun 2024.
Dengan demikian, kewenangan Presiden dalam melakukan pergantian menteri bukanlah kewenangan yang berada di luar hukum. Kewenangan tersebut memiliki dasar konstitusional dan dilaksanakan dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prinsif tata kelola pemerintahan yang baik, dan etika kekuasaan.
Karena itu pula, istilah hak prerogatif Presiden perlu dipahami secara tepat. Kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri memang merupakan kewenangan konstitusional, tetapi penggunaannya tetap berada dalam kerangka negara hukum serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hal ini merupakan prinsif dasarnya.
Hal yang menarik untuk menjadi perhatian publik bukan semata-mata apakah Presiden berhak memberhentikan seorang menteri. Secara konstitusional, kewenangan tersebut memang berada pada Presiden. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan itu digunakan dan bagaimana proses pergantian seorang menteri dilakukan dalam praktik pemerintahan.
Seorang menteri merupakan pembantu Presiden dan berada dalam struktur pemerintahan yang bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, menteri juga merupakan pejabat negara yang menjalankan tugas strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara dan masyarakat.
Karena itu, dalam setiap pergantian pejabat negara, khususnya menteri, aspek hukum memang menjadi dasar utama. Artinya, kewenangan yang besar tetap harus disertai etika, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap lembaga negara. Pemberhentian menteri secara mendadak, misalnya ketika sedang rapat dengan lembaga negara, dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatutan dan etika pemerintahan, meskipun secara hukum tetap sah.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, aspek etika, kepatutan, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap lembaga negara, penghormatan terhadap martabat manusia, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik juga patut menjadi perhatian. Semua hal tersebut penting karena pemerintah bekerja dalam ruang publik dan setiap tindakan pejabat negara dapat menjadi perhatian serta sorotan masyarakat.
Hal tersebut semakin penting ketika menyangkut jabatan Menteri Keuangan. Posisi ini memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara, APBN, kebijakan fiskal, penerimaan dan belanja negara, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan berbagai lembaga negara dan pemerintah daerah.
Pergantian pejabat pada posisi tersebut tentu menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kesinambungan kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara.
Dalam kasus Purbaya Yudhi Sadewa, pergantian tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 dan dilanjutkan dengan pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan Menteri Keuangan dalam sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Karena itu, perdebatan publik sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Presiden berhak memberhentikan Menteri Keuangan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan negara dilakukan secara tertib, dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, dan tetap memperhatikan prinsip pemerintahan yang baik.
Peristiwa ini juga mengingatkan kita bahwa jabatan dalam pemerintahan pada akhirnya bersifat sementara. Seseorang dapat menduduki posisi yang sangat tinggi pada suatu waktu, tetapi pada waktu berikutnya harus menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada orang lain.
Jabatan dapat datang dan pergi, tetapi pengalaman, pengetahuan, karya, dan pengabdian seseorang tidak serta-merta berakhir bersama berakhirnya sebuah jabatan.
Demikian pula dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan, perjalanan karier dan pengabdiannya masih terbuka. Apa yang akan dilakukannya setelah meninggalkan jabatan tersebut tentu akan menjadi bagian dari perjalanan berikutnya.
Pamor seseorang juga tidak semata-mata ditentukan oleh jabatan yang sedang diembannya. Rekam jejak, pengalaman, gagasan, karya, sikap, dan kepercayaan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam perjalanan seseorang di ruang publik.
Karena itu, tidak seorang pun dapat memastikan seperti apa perjalanan Purbaya Yudhi Sadewa setelah meninggalkan jabatan Menteri Keuangan. Apakah kelak ia akan kembali berada dalam pemerintahan, lembaga negara, dunia ekonomi, dunia usaha, atau bidang lainnya, semuanya akan bergantung pada perjalanan waktu, keputusan yang diambil, aturan yang berlaku, serta kesempatan yang tersedia.
Jika suatu saat muncul pembicaraan mengenai kemungkinan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memasuki ruang politik, termasuk kemungkinan mengikuti kontestasi Pilpres 2029 sebagai calon presiden, hal tersebut untuk saat ini masih merupakan peluang, bukan kepastian.
Peluang tersebut secara politik tentu dapat muncul apabila ada partai politik yang mengusulkannya. Terlebih, setelah adanya perubahan ketentuan mengenai pencalonan presiden, partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, apakah Purbaya akan memasuki kontestasi politik pada 2029 sangat bergantung pada penilaian masyarakat, dukungan partai politik, serta dinamika politik yang berkembang pada masa mendatang.
Perjalanan politik seseorang ditentukan oleh banyak faktor, antara lain keputusan pribadi, ketentuan hukum, dukungan politik, serta dinamika masyarakat. Karena itu, segala kemungkinan mengenai masa depan politik Purbaya sebaiknya tidak diperlakukan sebagai sebuah kepastian sebelum terdapat keputusan atau langkah politik yang nyata.
Yang pasti, pergantian seorang pejabat negara bukanlah akhir dari perjalanan hidup dan pengabdian seseorang. Jabatan dapat berakhir, tetapi pengalaman, pengetahuan, karya, dan pengabdian yang telah dilakukan tidak serta-merta ikut berakhir.
Perjalanan kehidupan publik juga menunjukkan bahwa posisi seseorang dapat berubah dari waktu ke waktu. Seseorang yang hari ini meninggalkan sebuah jabatan dapat saja memperoleh kesempatan dan kepercayaan baru di kemudian hari. Namun, apakah hal tersebut akan terjadi pada Purbaya Yudhi Sadewa, hanya waktu yang dapat menjawab.
Dengan demikian, pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dapat dipandang sebagai babak baru dalam perjalanan karier dan pengabdiannya. Bagi publik, peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri memang memiliki dasar konstitusional. Namun, cara kewenangan tersebut digunakan tetap penting untuk dilihat dari perspektif hukum, kepatutan, etika pemerintahan, dan tata kelola negara.
Jabatan adalah amanah yang memiliki batas waktu. Ketika jabatan berakhir, yang tersisa bukan hanya posisi yang pernah diduduki, tetapi juga rekam jejak, keputusan, karya, pengalaman, dan pengabdian yang telah diberikan kepada negara.
