Pemohon Minta MK Beri Masa Tenggang Perpanjangan SIM Kedaluwarsa
DEKANNEWS, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap ketentuan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Pemohon bernama Jangkung Sido Sentosa meminta agar SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun.
Permintaan tersebut diajukan dalam petitum permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026. Jangkung meminta MK memaknai frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sehingga mencakup SIM yang telah berakhir masa berlakunya sepanjang belum melewati satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa.
“Menyatakan frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Limtas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi’,” ujar Jangkung dalam sidang di Gedung MK, Senin (14/9/2026).
Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ mengatur bahwa SIM untuk kendaraan bermotor prerseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Jangkung menilai ketentuan tersebut merugikan dirinya karena keterlambatan memperpanjang SIM akibat keterbatasan ekonomi membuatnya harus mengulang proses penerbitan SIM dari awal. Menurut dia, kewsajiban mengikuti seluruh tahapan ujian untuk memperoleh SIM baru dapat berdampak besar terhadap kondisi keuangannya.
Ia juga menilai aturan tersebut tidak memberikan toleransi administratif bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM. Kondisi itu dianggap mengabaikan asas poerlindungan sosial dan membebani warga secara tidak adil, serta berpotensi melanggar hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 34 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon menyebut norma tersebut memiliki hubungan langsung dengan keadaan hukumnya sebagai pemegang SIM C yang telah berakhir masa berlaku. Menurutnya, persoalan konstitusional muncul karena aturan itu mengatur masa berlaku dan perpanjangan SIM, teytapi belum memberikan kepastian mengenai konsekuensi hukum bagi SIM yang telah kedaluwarsa.
Jangkung menuturkan frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ tidak menjelaskan batas waktu atau kondisi hukum yang menentukan apakah SIM kedaluwarsa masih dapat diperpanjang atau harus diterbitkan sebagai SIM baru. Ketidakjelasan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang SIM yang ingin mengaktifkan kembali izin mengemudinya melalui mekanisme perpanjangan.
Permohonan itu disidangkan Majelis Panel Hakim yanh dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Enny mengatakan permohonan tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (Zat)
