Penanganan Ekses Kemacetan Akibat Galian di Condet Juga Melibatkan Kepolisian dan Dishub: Sosialisasi, Koordinasi PAM JAYA Patut Diapresiasi

INT/INT-Sugiyanto (SGY)-Emik

Pada Jumat, 8 Mei 2026, saya menulis artikel berjudul “Galian Hari Ini, Air Bersih Esok Hari: Solusi Penurunan Tanah dan Krisis Ekologis, Kontraktor Proyek Pipa PAM JAYA Wajib Tertib demi Jakarta 2029.” Tulisan tersebut menggambarkan prinsip dasar dan tujuan utama pembangunan infrastruktur perpipaan di Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin. 

Oleh : Sugiyanto (SGY)

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)

Dalam hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melalui BUMD PAM JAYA telah menetapkan target mewujudkan pelayanan air minum dan air bersih 100 persen bagi seluruh warga DKI Jakarta pada tahun 2029. Target pelayanan air perpipaan 100 persen bagi masyarakat Jakarta tersebut bukan sekadar omong kosong, karena telah dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta Tahun 2025–2029. 

Dalam artikel tersebut, saya juga menguraikan pentingnya pengawasan maksimal dari PAM JAYA dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pelaksanaan proyek galian pipa PAM JAYA. Selain itu, saya menekankan pentingnya sosialisasi dan berkoordinasi untuk penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam aspek keselamatan pengguna jalan.

Kemarin, Minggu 10 Mei 2026, saya mendapat informasi terkait permasalahan galian pipa PAM JAYA di wilayah Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Informasi tersebut menjelaskan bahwa pihak PAM JAYA tetap berkomitmen dan bergerak cepat dalam menindaklanjuti aspirasi publik. Selain itu, pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga terlibat dalam penanganan masalah ini, khususnya terkait pengaturan lalu lintas dan aspek teknis lainnya. Tentu hal ini selaras dengan harapan semua pihak, khususnya masyarakat yang berkepentingan langsung di wilayah tersebut.

Artinya, selama ini sosialisasi serta koordinasi PAM JAYA kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam pelaksanaan proyek pipanisasi telah berjalan dengan baik dan patut diapresiasi serta diberi acungan jempol. Dalam konteks ini, diyakini bahwa PAM JAYA akan terus melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan semua pihak dalam rangka menyukseskan program perbaikan dan pemasangan pipa baru untuk tujuan mulia, yakni memberikan pelayanan air minum dan air bersih bagi masyarakat Jakarta secara tuntas hingga mencapai 100 persen pada tahun 2029.

Pada prinsipnya, seluruh kegiatan proyek galian di badan jalan, termasuk pemasangan pipa air minum, kabel utilitas, drainase, maupun pekerjaan infrastruktur lainnya, merupakan kegiatan yang sangat penting bagi kepentingan publik. Namun demikian, pekerjaan tersebut hampir selalu menimbulkan dampak terhadap kelancaran lalu lintas, seperti penyempitan jalan, kemacetan, potensi kecelakaan, gangguan terhadap pejalan kaki, hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi proyek. 

Karena itu, pelaksana proyek tidak boleh bekerja sendiri tanpa koordinasi dengan aparat dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan lalu lintas. Pekerjaan proyek juga tidak boleh dikerjakan secara serampangan, asal jadi, apalagi sampai menimbulkan masalah dan gangguan bagi masyarakat. Seluruh proyek galian jalan harus dilaksanakan dengan baik, rapi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting karena menyangkut keselamatan, keamanan, dan kenyamanan publik.

Dalam kondisi demikian, pelaksana proyek galian di badan jalan perlu meminta bantuan dan berkoordinasi secara aktif dengan Kepolisian serta Dinas Perhubungan untuk melakukan rekayasa lalu lintas, pengamanan lokasi pekerjaan, pengaturan arus kendaraan, pemasangan rambu sementara, pengalihan jalur, hingga pengawasan keselamatan pengguna jalan. Langkah tersebut bukan sekadar pilihan teknis, melainkan bagian dari kewajiban hukum dan tanggung jawab penyelenggara pekerjaan.

Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam konteks proyek galian, ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa setiap pekerjaan yang membuka badan jalan wajib disertai langkah pengamanan yang memadai agar tidak membahayakan masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, serta fasilitas pendukung lainnya. Artinya, ketika terjadi proyek galian, pelaksana pekerjaan wajib memasang perlengkapan keselamatan sementara, seperti rambu peringatan, barrier, lampu peringatan pada malam hari, papan informasi proyek, dan petugas pengatur lalu lintas.

Ketentuan lain juga mengatur mengenai pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Dalam Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan serta menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Selanjutnya, Pasal 93 ayat (3) menegaskan bahwa kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Selain itu, dalam ketentuan lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga ditegaskan bahwa pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama instansi terkait. Dalam praktik di daerah, instansi terkait tersebut antara lain Dinas Perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh sebab itu, koordinasi antara kontraktor proyek, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Pengaturan teknis mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan yang memberikan penjabaran teknis dan tata cara penerapan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam praktiknya, keberadaan aparat Kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan di lokasi proyek sangat membantu mengurangi dampak kemacetan dan meningkatkan keselamatan masyarakat. Kepolisian memiliki kewenangan melakukan pengaturan arus lalu lintas dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sekitar lokasi proyek, sedangkan Dinas Perhubungan memiliki fungsi teknis dalam pemasangan rambu, pengaturan jalur alternatif, serta pengawasan rekayasa lalu lintas.

Karena itu, pelaksana proyek galian di badan jalan harus memahami bahwa keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari cepatnya pekerjaan selesai, tetapi juga dari kemampuan menjaga keselamatan masyarakat, meminimalkan kemacetan, menjaga ketertiban lalu lintas, serta memastikan aktivitas publik tetap berjalan dengan baik selama proyek berlangsung. Koordinasi yang kuat antara kontraktor, Kepolisian, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan kunci agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Selain Undang-Undang Lalu Lintas, pengaturan mengenai penggunaan bagian jalan juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan dan harus memperhatikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

Dinas Bina Marga Penentu Kualitas Perbaikan Jalan 

Pelaksana proyek galian di badan jalan pada dasarnya tidak hanya berkewajiban menyelesaikan pekerjaan utilitas, perpipaan, kabel, drainase, atau infrastruktur lainnya, tetapi juga wajib bertanggung jawab terhadap kondisi jalan yang dibongkar agar kembali aman, laik fungsi, dan sesuai standar teknis. Karena itu, pelaksana proyek galian di badan jalan perlu meminta bantuan serta melibatkan Dinas Bina Marga untuk melakukan pengawasan lapangan, pemeriksaan teknis, hingga penilaian hasil perbaikan atau pengembalian kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.

Keterlibatan Dinas Bina Marga menjadi penting karena jalan merupakan aset negara atau aset pemerintah daerah yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah sesuai status jalannya, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Dalam praktiknya, kerusakan jalan pascagalian sering menimbulkan penurunan kualitas konstruksi, gelombang jalan, retak, ambles, genangan, bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila proses pengembalian kondisi jalan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dasar hukum mengenai kewajiban menjaga fungsi jalan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pekerjaan galian tidak boleh mengakibatkan kerusakan berkepanjangan atau penurunan kualitas jalan yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan publik.

Selanjutnya, Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Jalan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Kemudian Pasal 63 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pelaksana proyek wajib memastikan hasil pemulihan badan jalan memenuhi standar teknis dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa setiap pekerjaan galian yang berdampak terhadap kondisi jalan wajib berada dalam pengawasan teknis yang memadai. Oleh sebab itu, pelibatan Dinas Bina Marga sangat diperlukan untuk memastikan hasil penutupan galian, pengaspalan, pengecoran, pemadatan, elevasi jalan, serta drainase benar-benar sesuai standar mutu konstruksi jalan.

Di tingkat daerah, ketentuan teknis biasanya juga diatur melalui peraturan daerah, peraturan kepala daerah, maupun standar operasional prosedur dari Dinas Bina Marga setempat. Dalam praktik pemerintahan daerah, Dinas Bina Marga memiliki kewenangan melakukan monitoring lapangan, evaluasi kualitas pekerjaan, uji kepadatan, pemeriksaan ketebalan lapisan aspal atau beton, hingga menentukan apakah hasil pengembalian kondisi jalan telah memenuhi spesifikasi teknis atau harus diperbaiki kembali oleh kontraktor pelaksana.

Pelibatan Dinas Bina Marga dalam pemeriksaan hasil perbaikan jalan juga penting untuk mencegah potensi kerugian negara atau daerah akibat pekerjaan yang tidak sesuai mutu. Sebab apabila jalan cepat rusak akibat kualitas pengembalian yang buruk, pemerintah kembali harus mengeluarkan anggaran pemeliharaan, sementara masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena terganggunya mobilitas dan meningkatnya risiko kecelakaan.

Karena itu, pelaksana proyek galian di badan jalan seharusnya tidak hanya fokus menyelesaikan target pekerjaan untuk PAM Jaya maupun utilitas lainnya, tetapi juga wajib menjadikan aspek keselamatan, kualitas konstruksi, dan perlindungan aset jalan sebagai prioritas utama.

Untuk itu, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sangat penting, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian terkait, Kepolisian, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, maupun instansi lainnya.

Khusus terkait Dinas Bina Marga, pelibatan instansi tersebut sangat penting untuk membantu melakukan pengawasan lapangan, pemeriksaan teknis, serta penilaian terhadap hasil akhir perbaikan jalan. Dengan demikian, seluruh pekerjaan dapat benar-benar memenuhi standar teknis, aman digunakan masyarakat, serta tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.