PRA-DESIL, MASA SANGGAH, DAN DESIL FINAL: Solusi Nyata bagi Masyarakat Penerima Bantuan

IST-Sugiyanto (SGY)-Emik

Sejujurnya, saya sedang cukup sibuk dengan berbagai urusan sehingga hampir tidak memiliki waktu dan keinginan untuk menulis artikel. Namun, banyaknya persoalan mengenai Desil yang terjadi di masyarakat, ditambah adanya pengaduan langsung kepada saya, akhirnya mendorong saya untuk menulis persoalan ini. Semoga tulisan ini dapat menjadi bagian kecil dari ikhtiar membantu masyarakat, khususnya mereka yang berada di lapisan bawah dan menghadapi persoalan akses terhadap bantuan sosial.

Oleh : Sugiyanto 

Pengamat Kebijakan Publik 

Tulisan ini saya anggap penting karena menawarkan gagasan penyelesaian terhadap persoalan penetapan Desil di masyarakat. Sebelumnya, saya telah menulis artikel berjudul “Desil Harus Fleksibel dan Berbasis Kerentanan: DKI Jakarta Perlu Menjadi Contoh.” Intinya, Desil seharusnya menjadi instrumen untuk menentukan prioritas, bukan menjadi “vonis” tunggal terhadap kondisi sosial-ekonomi seseorang.

Melalui tulisan ini, saya mengusulkan reformasi mekanisme penetapan Desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu dengan menerapkan tahapan Pra-Desil, Masa Sanggah, Verifikasi, dan Desil Final, disertai mekanisme koreksi secara berkala.

Usulan ini layak menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, DPRD, DPD, serta lembaga terkait lainnya. Tujuannya sederhana: memastikan masyarakat yang memang memenuhi kriteria penerima bantuan tidak terlewatkan akibat kesalahan atau ketidakmutakhiran data. Dengan demikian, risiko exclusion error, yaitu kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria justru keluar dari sasaran program, dapat diminimalkan.

Prinsipnya adalah membalik mekanisme yang selama ini berpotensi menimbulkan persoalan. Sebelum Desil Final ditetapkan, BPS bersama kementerian/lembaga yang berwenang terlebih dahulu menetapkan Pra-Desil dan memberitahukannya kepada masyarakat. Setelah itu diberikan masa sanggah selama 30 hari kalender untuk melakukan koreksi atau menyampaikan keberatan. Setelah proses verifikasi selesai, barulah ditetapkan Desil Final.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang mengalami perubahan klasifikasi tetapi secara faktual masih miskin atau rentan tetap memiliki kesempatan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum perubahan tersebut berdampak pada akses terhadap bantuan. Hal ini lebih adil dibandingkan ketika Desil sudah ditetapkan sebagai hasil akhir, sementara keberatan masyarakat baru diproses setelah hak atau akses terhadap program terlanjur terhenti.

Data sosial-ekonomi memang merupakan instrumen penting bagi negara untuk memastikan program perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat yang tepat. Namun, data bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat yang miskin, rentan, atau memenuhi persyaratan suatu program tidak kehilangan hak hanya karena data belum akurat, belum mutakhir, atau belum sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual.

Saat ini, DTSEN menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan kebijakan sosial dan ekonomi. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 menekankan pentingnya akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran DTSEN agar menjadi sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi.

Permensos Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Karena itu, kualitas data dan mekanisme koreksi seharusnya dipandang sebagai bagian penting dari sistem perlindungan sosial.

Persoalan muncul ketika seseorang yang secara faktual masih miskin atau rentan mengalami perubahan klasifikasi, misalnya dari Desil 1, 4, atau 5 menjadi Desil 6–10, kemudian perubahan tersebut berdampak pada akses terhadap bantuan sosial. Kondisi semacam inilah yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Menurut saya, prinsip yang perlu dibangun adalah bahwa Desil merupakan instrumen klasifikasi sosial-ekonomi, bukan vonis mutlak mengenai kondisi seseorang dan bukan satu-satunya dasar untuk menentukan seluruh hak atas perlindungan sosial.

Kondisi sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Seseorang dapat kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, bertambah tanggungan keluarga, mengalami bencana, disabilitas, atau berbagai bentuk kerentanan lainnya setelah data dikumpulkan. Karena itu, sistem data harus mampu menangkap perubahan tersebut.

Usulan perbaikan mekanisme Desil juga memiliki landasan konstitusional. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin serta pengembangan sistem jaminan sosial.

Ketentuan tersebut antara lain dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Dengan demikian, sistem administrasi dan data perlindungan sosial seharusnya menjadi sarana untuk menjalankan tanggung jawab konstitusional negara, bukan menjadi penghalang bagi masyarakat yang memang membutuhkan perlindungan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjadi salah satu dasar perlindungan hak warga negara. Dalam konteks perlindungan sosial, hak atas kesejahteraan dan jaminan sosial perlu dibaca bersama dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan yang adil dan nondiskriminatif.

Apabila kesalahan atau ketidakakuratan data menyebabkan seseorang kehilangan akses terhadap perlindungan sosial, negara perlu menyediakan mekanisme koreksi yang nyata dan efektif. Persoalannya bukan sekadar apakah seseorang berada di Desil 6 atau Desil 7, melainkan apakah klasifikasi tersebut benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sesuai dengan dasar hukum program yang bersangkutan.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan kewajiban negara memberikan pelayanan kepada warga negara dan penduduk dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka. Undang-undang tersebut juga mengatur hak masyarakat, partisipasi masyarakat, dan penyelesaian pengaduan.

Karena itu, mekanisme koreksi data sosial yang berdampak terhadap akses masyarakat terhadap bantuan dan perlindungan sosial semestinya tidak hanya tersedia secara formal. Mekanisme tersebut harus mudah diakses, jelas, transparan, dapat dilacak, memiliki batas waktu, dan memberikan penyelesaian yang efektif.

Sesungguhnya, persoalannya bukan keberadaan Desil. Desil dapat berguna untuk membantu pemerintah melakukan penargetan program. Masalah muncul apabila DTSEN dan klasifikasi Desil kemudian diperlakukan sebagai keputusan yang otomatis dan mutlak untuk menentukan seseorang berhak atau tidak berhak memperoleh seluruh bentuk perlindungan sosial.

Dalam kondisi seperti itu, terdapat sejumlah risiko. Pertama, exclusion error, yaitu masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria justru keluar dari sasaran. Kedua, data tidak mutakhir karena kondisi ekonomi seseorang telah berubah tetapi belum tercermin dalam sistem. Ketiga, kesalahan variabel, misalnya data pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset, jumlah anggota keluarga, atau informasi lainnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain itu, sistem juga dapat gagal menangkap kerentanan tertentu. Kemiskinan tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui pendapatan atau kepemilikan aset. Ada kondisi lansia, disabilitas, kehilangan pekerjaan, bencana, tanggungan keluarga, maupun keadaan darurat lainnya yang dapat meningkatkan kebutuhan seseorang terhadap perlindungan sosial.

Persoalan lain adalah lambatnya proses koreksi. Masyarakat mungkin memiliki hak untuk mengajukan keberatan, tetapi apabila penyelesaiannya membutuhkan waktu lama, masyarakat dapat kehilangan manfaat program selama menunggu keputusan.

Karena itu, saya mengusulkan perubahan mekanisme dari DTSEN, lalu Desil Final, menjadi DTSEN, kemudian Pra-Desil dan Masa Sanggah, dilanjutkan Verifikasi, baru kemudian Desil Final.

Pra-Desil merupakan klasifikasi sementara yang belum menjadi dasar final untuk menghentikan atau mengurangi akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan program yang bersangkutan.

Setelah Pra-Desil ditetapkan dan diberitahukan kepada masyarakat, diberikan waktu 30 hari kalender untuk melakukan koreksi atau menyampaikan keberatan.

Dalam masa tersebut, masyarakat dapat memperbaiki data keluarga, penghasilan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, kehilangan pekerjaan, disabilitas, kondisi lansia atau anggota keluarga rentan, serta menyampaikan bukti lain mengenai perubahan kondisi sosial-ekonomi.

Pengajuan dapat dilakukan melalui kanal digital maupun melalui desa atau kelurahan, kecamatan, dinas sosial, atau kanal resmi lainnya. Mekanisme tersebut juga perlu dirancang agar mudah digunakan oleh masyarakat yang tidak memiliki akses digital atau memiliki keterbatasan dalam menggunakan teknologi.

Tidak semua keberatan harus diverifikasi dengan cara yang sama. Sistem dapat menerapkan beberapa tingkat verifikasi sesuai dengan jenis persoalan.

Koreksi administratif mencakup kesalahan NIK, nama, alamat, jumlah anggota keluarga, dan data administratif lainnya. Koreksi substantif mencakup perubahan pekerjaan, penghasilan, aset, tanggungan, atau kondisi sosial-ekonomi. Sementara itu, kerentanan khusus atau keadaan darurat mencakup kehilangan pekerjaan, bencana, disabilitas, lansia terlantar, atau kondisi lain yang menyebabkan kebutuhan perlindungan meningkat secara mendadak.

Untuk kategori terakhir, diperlukan mekanisme verifikasi dan perlindungan yang lebih cepat agar masyarakat tidak harus menunggu proses administrasi yang panjang dalam keadaan mendesak.

Setelah masa sanggah dan proses verifikasi selesai, barulah pemerintah menetapkan Desil Final. Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek pengolahan data, tetapi memiliki kesempatan yang wajar untuk memastikan bahwa data mengenai dirinya benar dan sesuai dengan kondisi faktual.

Namun, koreksi tidak boleh berhenti pada masa sanggah 30 hari. Batas waktu tersebut seharusnya tidak berarti bahwa setelah 30 hari masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperbaiki data. Kemiskinan dan kerentanan bersifat dinamis, sehingga harus tersedia mekanisme koreksi berkala dan koreksi khusus bagi masyarakat yang mengalami perubahan kondisi setelah Desil Final ditetapkan.

Apabila seseorang sebelumnya menerima bantuan kemudian dalam Pra-Desil mengalami kenaikan klasifikasi secara signifikan, penghentian bantuan tidak semestinya dilakukan secara otomatis sebelum proses koreksi selesai, sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan program yang bersangkutan. Tujuannya bukan mempertahankan penerima yang sudah tidak memenuhi syarat, melainkan mencegah masyarakat yang sebenarnya masih memenuhi syarat kehilangan bantuan hanya karena proses administrasi belum selesai.

Transparansi juga menjadi kunci. Masyarakat setidaknya perlu memperoleh informasi mengenai status Pra-Desil atau Desil Final, tanggal penetapan, mekanisme koreksi, batas waktu pengajuan, status keberatan, serta hasil verifikasi. Jika terjadi perubahan klasifikasi, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang dapat dipahami mengenai dasar atau faktor yang menyebabkan perubahan tersebut, termasuk informasi mengenai mekanisme pengaduan atau keberatan berikutnya.

Namun, transparansi tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal penting lainnya adalah pembagian peran yang jelas. BPS memiliki fungsi statistik sesuai kewenangannya. Sementara itu, Kementerian Sosial memiliki kewenangan penting dalam kebijakan sosial, termasuk terkait data dan penanganan fakir miskin, kelompok rentan, serta orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, persoalan Desil tidak semestinya dibebankan hanya kepada BPS. Diperlukan koordinasi antara BPS, Kementerian Sosial, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, serta kementerian dan lembaga pengguna data lainnya.

Dengan pembagian peran yang jelas, masyarakat juga tidak kebingungan mengenai kepada siapa harus menyampaikan keberatan ketika terdapat kesalahan atau perubahan kondisi.

Perbaikan sistem Desil tidak harus dimaknai sebagai penolakan terhadap DTSEN. Sebaliknya, DTSEN perlu diperkuat agar semakin akurat, adil, responsif, dan mampu menangkap perubahan kondisi masyarakat.

Desil tetap dapat digunakan sebagai alat klasifikasi dan penargetan program. Namun, Desil harus ditempatkan dalam mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengoreksi kesalahan dan melaporkan perubahan kondisi.

Karena itu, konsep yang layak dipertimbangkan adalah Pra-Desil, 30 Hari Masa Sanggah, Verifikasi, Desil Final, dan Koreksi Berkala.

Dengan sistem tersebut, pemerintah tetap memperoleh data yang terstruktur dan efisien, sementara masyarakat memperoleh kesempatan yang wajar untuk memastikan bahwa kondisi sosial-ekonominya tidak salah dicatat.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Bantuan sosial dan berbagai program perlindungan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, harus benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan.

Keberhasilan sistem perlindungan sosial tidak semata-mata diukur dari seberapa rapi database pemerintah, tetapi dari seberapa efektif negara memastikan masyarakat yang membutuhkan perlindungan tidak terlewatkan. Jangan sampai data yang seharusnya menjadi alat untuk menemukan dan melindungi masyarakat miskin justru berubah menjadi alasan untuk tidak menemukan dan tidak melindungi mereka.