Beri Sanksi 4 Perusahaan, Pemprov DKI Janji Sisir Pihak Lain Buang Sampah ke TPS Liar
Dekannews, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI mulai menindak tegas para pelaku pembuangan sampah ke TPS liar imbas meninggalnya petugas Damkar saat memadamkan api di TPS liar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tercatat empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah ditindak karena terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin. Keempat perusahaan itu disanksi terkait dengan pembuangan sampah ke TPS liar di Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan penindakan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal tidak berhenti pada empat perusahaan yang telah diperiksa. DLH DKI juga akan melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak lain yamg terlibat dalam rantai pengelolaan sampah tersebut.
DLH DKI selanjutnya akan menelusuri alur pengelolaan sampah secara menyeluruh. Penelusuran mencakup kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampah, perusahaan penyedia jasa pengangkutan, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa tersebut.
"Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka," kata Dudi dalam keterangamnya, Jumat (14/8/2026).
Saat ini, Dudi melanjutkan empat perusahaan telah dipanggil dan diperiksa pada Jumat (14/8/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Gubernur DKI Jakarta yang meminta praktik pembuangan sampah ilegal ditindak secara tegas.
"Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," ujarnya.
Dudi menegaskan setiap perusahaan pengangkutan sampah memiliki kewajiban memastikan sampah yang dibawa berakhir di lokasi pembuangan sesuai aturan.
Namun dia menergaskan,bDLH DKI akan mengambil tindakan jika tanpa izin atau sampah dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar, . "Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," tegas Dudi.
Selain itu, perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya.
"Berdasarkan aturan juga perusahaan melanggar aturan dapat dikenakan sanksi uang paksa. Setelah sebelumnya disanksi berupa teguran sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan," bebernya.
Di sisi lain, pihaknya akan terius mencari tahu perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan ke TPS liar.
"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas," ujarnya.
Dia menjelaskan, perusahaan pengangkutan diminta membuka data kegiatan mereka. Data tersebut meliputi sumber pengambilan sampah, volume sampah, kendaraan yang digunakan, hingga lokasi pembuangan.
"Kami minta laporan yanh jelas: sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan," tuturnya.
Jika ditemukan kembali pelanggaran, DLH DKI akan memberikan tindakan sesuai ketentuan. Bahkan, terhadap perusahaan yang telah dikenai sanksi, izin dapat dicabut apabila kembali melakukan pelanggaran dan persyaratan serta dasar hukumnya terpenuhi. (Zat)
