KPK Perkuat Pengawasan Bantuan Gempa NTT untuk Cegah Korupsi
DEKANNEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya mengawal distribusi bantuan pemerintah bagi masyarakat terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengawasan tersebut dilakukan agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan maupun praktik korupsi dalam proses penyalurannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan bantuan bencana. Menurut dia, pemerintah pusat telah melibatkan berbagai badan, lembaga, kementerian, hingga pemerintah daerah untuk menangani dampak gempa di NTT. "Saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu. Yang pertama, perlu transparansi bahwa pemerintah pusat menugaskan badan-badan atau lembaga dan kementerian yang terlibat langsung di sana, bahkan langsung melibatkan pemerintah daerah," ujar Setyo seusai memuimpin upacara HUT ke-81 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Pengawasan KPK akan dilakukan antara lain melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Setyo menyebut jajaran KPK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di NTT guna memastikan bantuan ynag disalurkan pemerintah sesuai dengan peruntukan dan sampai kepada masyarakat terdampak gempa.
KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi bantuan. Setyo meminta warga tidak ragu menyampaikan informasi kepada KPK apabila menemukan dugaan penyimpangan atau bantuan yang seharusnya diterima korban bencana justru tidak sampai kepada penerima. "Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK mana kala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan," terangnya.
Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan yang masuk ke KPK, kata Setyo, akan melalui proses penelaahan dan pengkajian. Langkah berikutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
Setyo menjelaskan kewenangan KPK terutama berkaitan dengan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menjadui kewenangan KPK, informasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui langkah hukum. "Setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan. Kewenangan KPK tetap kepada penyelenggara negara, tetap kepada aparat penegak hukum. Setelah itu baru kepada pihak-pihak lain, antara lain ada swasta dan lain-lain," pungkas Setyo.
Pengawasan terhadap distribusi bantuan menjadi perhatian karena kebutuhan warga terdampak gempa di NTT masih tinggi. Selain memastikan kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi, bantuan pemerintah juga diperlukan untuk mendukung pemulihan berbagai fasilitas publik yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan dampak gempa bumi yang mengguncang NTT pada Sabtu (15/8/2026) cukup besar. Data BNPB mencatat sebanyak 53 orang meninggal dunia, sementara 135 orang lainnya mengalami luka-luka akibat bencana terserbut.
BNPB juga mencatat masih terdapat 9.290 warga yang berada di sejumlah lokasi pengungsian. Mereka mengungsi setelah gempa bumi bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah NTT dan menyebabkan kerusakan serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Kabupaten Sikka menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pengungsi terbesar, yakni mencapai 3.356 jiwa. Sementara itu, Kabupaten Manggarai tercatat menampuing sekitar 2.078 pengungsi yang tersebar di sejumlah lokasi.
Di Kabupaten Sikka, sebanyak 1.356 warga tercatat mengungsi di GOR Samador. Sementara sekitar 2.000 warga lainnya memilih mngungsi secara mandiri yang tersebar di 10 lokasi berbeda.
Besarnya jumlah warga yang masih membutuhkan tempat pengungsian membuat dukungan pemerintah terhadap daerah terdampak menjadi semakin penting. Anggaran diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama berada di pengungsian serta membantu pemerintah daerah menangani dampak lanjutan bencana.
Selain kebutujan logistik dan perlindungan bagi pengungsi, dukungan anggaran juga diperlukan untuk mempercepat perbaikan fasilitas umum yang rusak. Dalam kondisi tersebut, pengawasan KPK diharapkan dapat memastikan setiap bantuan negara dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Zat)
